Polres Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan berhasil mengungkap 36 kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Intan II Tahun 2024, yang dilaksanakan selama 15 hari dari 8 hingga 22 Agustus 2024. Operasi ini menghasilkan penangkapan 49 tersangka, dengan 44 di antaranya merupakan non-target operasi (non TO) dan 4 lainnya adalah target operasi (TO).
Dari kasus-kasus yang diungkap, narkotika menjadi yang paling dominan, dengan 15 kasus terdeteksi. Pihak kepolisian menyita 88 paket sabu dengan berat total 47,24 gram sebagai barang bukti. Selain narkotika, operasi ini juga mengungkap berbagai kasus lain seperti pencurian, kepemilikan senjata tajam, senjata api, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, dan penggelapan.
Operasi ini melibatkan berbagai unit dari Polres Tanah Bumbu, termasuk Satreskrim, Satresnarkoba, dan unit reskrim dari polsek-polsek di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, senjata tajam, senjata api dan amunisi, handphone, uang tunai, dan sabu-sabu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, menjelaskan bahwa dari 49 tersangka yang ditangkap, 44 di antaranya merupakan non-target operasi (non TO), sementara 4 lainnya adalah target operasi (TO). Barang bukti yang diamankan tidak hanya narkotika, tetapi juga berbagai barang hasil kejahatan, seperti sepeda motor, senjata tajam, senjata api dan amunisi, handphone, dan uang tunai.
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Satreskrim, Satresnarkoba, dan seluruh unit reskrim dari polsek-polsek di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Press rilis hasil operasi ini diadakan pada Selasa, 3 September 2024, di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, dan dihadiri oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetyan, bersama jajaran perwira lainnya, termasuk Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Kasi Humas Iptu J Sinaga, dan KBO Satreskrim Ipda Toto.