TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Upaya peredaran minuman keras (miras) kembali digagalkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Tanah Laut. Petugas berhasil mengamankan 140 botol miras yang disembunyikan pelaku di dalam mobil dan diparkir agak jauh dari lokasi penjualan di wilayah Jorong, Senin (11/8/2025).
Operasi razia pengendalian dan penindakan peredaran miras ini dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP & Damkar Tala, Agus Setiyo. Kepala Satpol PP & Damkar Tala, Muh. Kusri, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan razia miras sebagai agenda rutin demi menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Operasi seperti ini terbukti efektif mengurangi peredaran miras yang meresahkan warga, merusak tatanan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda,” ungkap Kusri.
Dari hasil operasi, seluruh barang bukti berupa 140 botol miras langsung diamankan untuk didata dan diproses lebih lanjut. Pemilik miras akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Satpol PP & Damkar Tanah Laut berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa di wilayah-wilayah yang menjadi titik rawan peredaran miras. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan miras di Tanah Laut,” tegas Kusri. (MN)