PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Tidak ada kompromi bagi spanduk dan reklame liar yang merusak keindahan kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tanah Laut kembali menggelar penertiban spanduk ilegal di sepanjang Jalan A. Yani, Kecamatan Pelaihari, Sabtu (16/8/2025).
Kepala Seksi Pengendalian dan Penindakan, Rachel H. Simanjuntak, S.STP., menegaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aturan perda yang berlaku sekaligus menjaga estetika kota.
“Fokus kami adalah menertibkan spanduk, reklame, atau banner yang dipasang sembarangan, seperti di batang pohon, tiang listrik, trotoar, maupun sekitar fasilitas umum. Kami ingin wajah kota kembali bersih dan rapi,” ungkap Rachel.
Seluruh spanduk yang terjaring langsung diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.
Satpol PP menegaskan penertiban spanduk liar akan terus dilakukan secara berkala agar kota Pelaihari tetap tertib, nyaman, dan enak dipandang. (MN)