BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.com – Ketua Umum Laskar Banjar Dalas Hangit (LBDH), bersama Sekretaris Dewan Para Pendiri Dewan Adat Banjar (DAB), Muhammad Zainuddin, menyampaikan dukungan dan apresiasi penuh kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) atas langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap toko-toko yang kedapatan menjual produk tanpa mencantumkan label kedaluwarsa, Minggu (11/5/2025).
Menurut M. Zainuddin, tindakan tegas aparat merupakan langkah strategis yang patut didukung, demi menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen, khususnya masyarakat Banua.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Polda dalam mengawal keamanan pangan. Produk tanpa label kedaluwarsa sangat berbahaya dan berpotensi membahayakan nyawa masyarakat,” ujar Zainuddin.
Ketua Umum LBDH menambahkan bahwa masyarakat Banjar berhak mendapatkan jaminan keamanan dalam setiap produk yang beredar.
Ia juga mengimbau agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab dan tidak semata-mata mengejar keuntungan.
“Kami harap penindakan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Jangan main-main dengan keselamatan rakyat,” tegasnya.
Keduanya berharap sinergi antara aparat, masyarakat, dan organisasi lokal dapat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di Kalimantan Selatan. (An)