HomeTanah Laut

Sidang Permohonan Pengesahan Perkawinan Tiga Warga Tala Resmi Dikabulkan, Adminduk Kini Lebih Mudah

167
×

Sidang Permohonan Pengesahan Perkawinan Tiga Warga Tala Resmi Dikabulkan, Adminduk Kini Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.COM – Kabar bahagia menyelimuti warga Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, terutama bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara.

Kini, pencatatan perkawinan menjadi lebih mudah melalui sidang pengesahan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan.

Inovasi ini dikenal sebagai Pilanduk Langkar (Pelayanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan untuk Kependudukan), hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari.

Sidang perdana layanan ini digelar pada Jumat (24/1/2025) di Pojok Kolaborasi Kantor Disdukcapil Tala, dengan menangani permohonan pengesahan dari tiga warga.

Baca Juga !  Abdillah: Guru Penggerak Bukan Sekadar Gelar, Tapi Tanggung Jawab dan Kompetensi Nyata

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tala, H. Hairul Rijal, bersama Ketua PN Pelaihari, Ali Sobirin, turut hadir untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Salah satu pemohon, Ephipanius Sulardi, mengungkapkan rasa syukurnya atas kemudahan layanan ini.

“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan pengadilan. Dokumen ini sangat penting untuk masa depan kami, terutama bagi anak-anak kami agar tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi nantinya,” ujar Sulardi.

Kepala Disdukcapil Tala, Akhmad Hairin, menegaskan bahwa layanan ini akan melayani seluruh umat beragama tanpa diskriminasi. Ia juga berharap tidak ada lagi pasangan di Tala yang perkawinannya tidak tercatat secara administratif.

Baca Juga !  BNNK TALA KAWAL PILKADES "Calon Wajib Tes Urine"

“Kami berkomitmen untuk menertibkan administrasi kependudukan (adminduk), baik itu kelahiran, pernikahan, perceraian, hingga kematian. Semua harus tercatat dan tertib,” tegas Hairin.

Dengan adanya Pilanduk Langkar, masyarakat Tala kini dapat menjalani proses pengesahan perkawinan tanpa harus merasa khawatir atau terbebani oleh prosedur hukum yang rumit.

Inovasi ini diharapkan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan semua hak administrasi mereka terlindungi.

Pemkab Tala terus menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik, demi tercapainya kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakatnya. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *