Polres Kotabaru Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Amankan 9 Orang Pelaku

  • Bagikan

Postkalimantan.com – Kotabaru. Dalam waktu kurang dari satu bulan, Polres Kotabaru amankan 9 orang dalam 8 kasus narkoba jenis Sabu. Pada Minggu siang, tanggal 28 januari 2024, Kapolres Kotabaru lakukan press rilis hasil ungkap kasus Sat Narkoba Kotabaru pada bulan Januari 2024.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, S.H., M.H.,M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, S.H., S.I.K., M.H., dan IPTU Febe Supriyadi, S.E., di Lobi utama Polres Kotabaru. Senin, 29 Januari 2024.

Para tersangka kebanyakaan berjenis kelamin laki – laki, rata – rata usia para pelaku 24 tahun hingga 46 tahun, dan pekerjaan sehari – hari para tersangka yaitu, wiraswasta dan nelayan.

Dalam press rilis nya, Kapolres Kotabaru Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, S.H., M.H.,M.Si., mengatakan “Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dari segi barang bukti” ucap Kapolres.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba sebanyak 245,96 gram, jika di rupiahkan setara kurang lebih Rp. 491.920.000,- yang mana untuk harga 1 gram di jual dengan harga Rp. 2.000.000,-” lanjutnya.

Dari 3 kasus tersebut tersangka berinisial “TW”, “I”, dan “RH”.

Laporan Polisi / A / 03 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 09 Januari 2024 ,
Tersangka dengan inisial “TW” dengan barang bukti berupa 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,84 gram.
Yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 21.15 wita di Selokayang, Gg.Seroja, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (posisi penangkapan di rumah tersangka).

Baca Juga !  Menyambut Hut Ke-66 Kodam VI Mulawarman, Kodim 1004 Kotabaru Lakukan Karya Bakti

Laporan Polisi / A / 05 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 20 Januari 2024.
Tersangka dengan inisial “I” dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital, dan, Uang sebesar Rp.500.000,-.
Yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 01.30 wita di Jl. H.Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (posisi penangkapan di rumah tersangka).

Laporan Polisi / A / 06 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 25 Januari 2024.
Tersangka dengan inisial “RH” dengan barang bukti berupa 10 paket besar, dengan berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp.800.000,-.
Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Suryagandamana Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru (posisi penangkapan di rumah tersangka).

Baca Juga !  Pj Bupati Tanah Laut, Dalam Penilaian Lomba Air Bersih dan Sanitasi Bisa Mendapatkan Juara

Untuk modus operandi dari para tersangka yaitu : 6 kurir, dan 3 orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,- dan paling banyak Rp8.000.000.000,-.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dari pengungkapan selama sebulan ini, tentu saja kita polres Kotabaru telah menyelamatkan generasi-generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 2.500 orang. Kita perkirakan apabila mereka mengkomsumsi dengan paket – paket kecil” tandasnya.

Penulis : Muhammad Rizky

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *