POSTKAL.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang menindak lanjuti laporan yang mana 1 (satu) unit mobil merk korban telah digelapkan oleh pelaku.
Tim Macan Barbar, Aiptu Deden A Lesmana menyampaikan, ejadian berawal saat pelapor menyuruh mendeco cat, mengganti tape, ganti oli dan karpet dalam mobil serta memberikan uang Rp. 5.000.000
Kemudian pelapor cuti dan setelah pulang cuti saat bermaksud mengambil mobil miliknya ternyata tidak ada sementara nomor HP pelaku tidak dapat dihubungi dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 60.000.000 dan melaporkan kejadian tsb ke Polsek Liang Anggang.
“Kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya Jl.Sukamaju Kel.Land Ulin Utara Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru,” ujarnya, kepada awak media, Kamis (8/12/2022).
Kata dia, dari pengakuannya 1 unit Mobil Suzuki SWIFT warna putih milik korban telah digadai dengan perantara temannya kepada perempuan di daerah Banjarmasin sebesar Rp. Rp. 20.000.000,- dan uangnya telah habis untuk membeli 1 buah branstop mobil double cabin, untuk main judi slot online dan kebutuhan sehari – hari.
“Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam 4 tahun kurungan penjara, ” tambahnya
(nnks/pk)