BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.COM – Dalam berlangsungnya pertemuan penting pada Jumat 9 Agustus 2024 di Kota Banjarbaru antara Ketua Majelis Kehormatan Daerah Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPPAD) Banjarbaru, Martius SH, dan H. Mawardi yang didampingi rekan serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan.
Diskusi ini terkait adanya tindakan dugaan pemblokiran oleh oknum anggota IPPAD terhadap akses H. Mawardi dalam memanfaatkan layanan Notaris & PPAT di Banjarbaru.
Martius SH menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut bukan ditujukan untuk menghalangi kegiatan pribadi H. Mawardi, melainkan sebagai langkah perlindungan atas sertifikat-sertifikat yang dimiliki H. Mawardi, yang saat ini berada di bawah pengawasan PT. Mahakam Proverty Indonesia.
“Kami mengakui bahwa hingga kini masih ada oknum Notaris & PPAT yang menolak permohonan H. Mawardi untuk pembuatan Akta Jual Beli,” jelasnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut dibahas pula mengenai 181 sertifikat atas nama H. Mawardi yang saat ini dikuasai oleh Notaris & PPAT NH SH.
“Notaris NH telah berjanji untuk menyerahkan sertifikat-sertifikat tersebut kepada H. Mawardi, dengan disaksikan oleh Direktur PT. Mahakam Proverty Indonesia, setelah pembayaran sebesar Rp 302.500.000,00 dilakukan,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, sertifikat-sertifikat tersebut belum juga diserahkan.Mengacu pada situasi tersebut, dan sesuai dengan:Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2006.Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2016.Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 2 Tahun 2018.
Ketua Majelis Kehormatan Daerah IPPAD Banjarbaru diminta untuk segera mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh anggota IPPAD Banjarbaru agar melayani hak sipil H. Mawardi dalam memanfaatkan jasa Notaris & PPAT, terutama dalam pembuatan Akta Jual Beli yang tidak terkait dengan sertifikat-sertifikat yang saat ini dikuasai oleh PT. Mahakam Proverty Indonesia.
Selain itu, diminta untuk mengeluarkan surat kepada Notaris & PPAT NH SH, meminta agar segera menyerahkan 181 sertifikat atas nama H. Mawardi dan menerima pembayaran yang telah disepakati.
Selain itu, ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin disapa akrab Udin Palui Jika dalam waktu 7 hari setelah surat ini diterima tidak ada itikad baik dari pihak terkait, Haji Mawardi.
Dengan dukungan beberapa para LSM dan masyarakat, akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk berorasi untuk sampaikan aspirasi dan bakal mendirikan posko di depan kantor Notaris & PPAT NH SH hingga sertifikat-sertifikat tersebut diserahkan.
“Langkah tegas ini diambil oleh Majelis Kehormatan Daerah IPPAD Banjarbaru untuk memastikan bahwa hak sipil dan profesionalitas dalam pelayanan Notaris & PPAT di Banjarbaru tetap terjaga,” ucap Udin Palui didampingi Aktivis LSM lainnya pada Kamis (22/8/2024).
Selanjutnya kita akan menantikan perkembangan. “Kami untuk melihat, apakah pihak terkait akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Ab)