BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.COM – Bahrudin, yang akrab disapa Udin Palui, dengan tegas menyatakan bahwa keadilan harus diperjuangkan demi menegakkan kebenaran.
Meski menghadapi banyak tantangan, ia tetap yakin bahwa masih ada individu di kepolisian dan pemerintahan yang berintegritas dan siap membela kebenaran.
Keyakinannya semakin kuat bahwa keadilan akan terungkap dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan Notaris NH di Kalimantan Selatan.
Kasus yang telah mencuat sejak 2017 ini kembali diproses. Namun, upaya mediasi yang diatur oleh Subdit 1 Polda Kalimantan Selatan gagal mencapai kesepakatan, karena Kurnadi-tokoh yang juga diduga terlibat masalah di Polres Cibinong-tidak hadir dalam pertemuan.
Berbagai laporan masyarakat terhadap Kurnadi kini sedang ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Hal itu, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin mempertanyakan, apakah Notaris NH memiliki kekebalan hukum, mengingat laporan H. Mawardi mengenai tergadaikannya sertifikat milik warga yang telah lunas masih belum menunjukkan perkembangan.
“Sertifikat tersebut, yang masih ditahan oleh Notaris NH, menjadi jaminan di Bank Bukopin meskipun seharusnya sudah bebas dari kewajiban,” ucapnya kepada awak media pada Rabu (4/9/2024).
Untuk memperjelas kasus yang sudah berjalan lama ini, pada 3 September 2024, Udin Palui mengajukan surat permintaan keterangan kepada Kantor ATR/BPN Kotamadya Banjarbaru.
Surat tersebut meminta penjelasan terkait sertifikat yang telah dipasang hak tanggungan dan dijadikan jaminan atas hutang PT. Mahakam Property Indonesia di Bank Bukopin.
Diperingatkan, agar pihak ATR/BPN Kotamadya Banjarbaru bersikap transparan dan tidak terlibat dalam skandal ini.
“Kami menduga ada konspirasi jahat yang melibatkan mafia tanah. Jika ATR/BPN Kotamadya Banjarbaru mencoba menutupi dan melindungi kasus ini, maka sudah sepantasnya Satgas Mafia Tanah turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang meresahkan warga Banjarbaru,” tegas Udin Palui.
Dalam pernyataan resmi, Udin Palui juga mengklarifikasi bahwa 181 sertifikat yang dipecah tanpa izinnya oleh Notaris NH adalah miliknya.
Lebih lanjut menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah menjual atau memberikan kuasa kepada siapapun untuk memasang hak tanggungan pada sertifikat tersebut sebagai jaminan di Bank Bukopin.
Selain itu juga, kasus ini terus mendapat perhatian publik, terutama karena melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
“Kami dan masyarakat Banjarbaru, berharap agar kebenaran segera terungkap dan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (Rd)