POSTKAL.COM, BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Perkumpulan Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan) Kalimantan Selatan (KALSEL) memiliki legalitas yang lengkap.
“Kami sebagai taat kepada hukum, kami sudah memiliki legalitas dan bisa dipertanggungjawabkan untuk membantu warga dalam mencari keadilan dan solusi bersama,” ujar, ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin, Rabu (22/12/2022).
Kata dia, kita juga mengikuti aturan sesuai undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penatapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemesyarakatan Menjadi Undang-Undang
Atas rujukan tersebut diatas kami menyampaikan Pemberitahuan atas Keberadaan Perkumpulan Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (KALSEL) yang beralamat Jl.Padang Anyar Komp.Berlian Permai. No 15. RT 004 RW005 Kel.Tungkaran Kecamatan Martapura. Kabupaten Banjar. Provinsi Kalimantan Selatan Hp.0812 5166 375. WA 0812 9819 1077.
“Dan kami juga memilik surat keterangan domisili Nomor: 296/SKD/PAM/TKR/X/2022, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0009360.AH.01-07 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan,” terangnya.
Selain itu, kita akan melampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0009360.AH.01-07 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan dan Salinan Akta: Perkumpulan Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan. Tanggal 29 Juli 2022, Nomor 30. Yang dikeluarkan Superti,S.H.,M.Kn. Notaris Kota Banjarbaru
Sebagai media dukungan sosial dan tanggung jawab sosial untuk membangun masyarakat adil dan makmur. Sebagai jembatan antara kepentingan masyarakat dan kepenting
buat pembijakan publik (Pemerintah).
Tujuan dari terbentul LSM Babak Kalsel sebagai berikut:
A. Mengamankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara murni dan konsekwe
B.. Mempertebal wawasan kebangsaan, sehingga tercipta Persatuan Bangsa dengan tetap menghormati ke Bhinekaan budaya adat da istiadat di daerah
C. Menegakkan supermasi hukum dan keadilan, menghormatikehidupan konstitusi dan mengembangkan demokrasi sesuai tuntutan masyarakat
D. Menghimpun massa rakyat sesuai dengan profesi dan fungsinya – serta menyalurkan kehendak dan aspirasi masyarakat secara demokratis
E. Turut serta aktif mengembangkan dan membina Pendidikan Nasional khususnya bagi masyarakat kecil, meningkatkan iman- dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan kerukunan hidup atar umat beragama serta melestarikan Kebudayaan Kebudayaan Nasional
F. Terciptanya penyelenggara Negara yang bersih bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
(ab/tim)