POSTKALIMATAN.COM, PELEIHARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Laut menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
Sebelumnya diadakan apel gabungan di Halaman Satpol PP Tala. Kegiatan ini dihadiri personel gabungan terdiri dari TNI/Polri, KPU Tala, Bawaslu Tala, Badan kesbangpol Tala agar mendapatkan arahan dari Kasatpol pp terkhusus untuk tim gabungan dibawah koordinatornya.
Penyisiran pertama dimulai dari Kamis (25/1/2024). Melewati beberap ruas jalan hingga jalan protokol dan terakhir di Gunung Kayangan.
Hasil penyisiran Tim gabungan penertiban alat peraga kampanyi (APK), yang mana sudah di lepas tidak sesuai ketentuan,di serahkan kepada Bawaslu oleh satpol pp.
Komisioner Bawaslu bidang koordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Zainal abidin menyampaikan, pihaknya memberikan penjelasan untuk kewenangan dan pelepasan ada di Satpol PP.
Ia bilang, Bawalu sifatnya membekup karena sesuai dengan peraturan Bupati perkab No 58 tahun 2028 ,mberkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye dan PKPU 15.
Zainal menyebutkan, pelanggaran yang banyak caleg DPRD Propinsi dan sebagian calon presiden dan wakil presiden, unuk sementara APK diamankan di Bawaslu Tala.
Ia menghimbau agar partai politik, jika masih ada APK-m yang terpasang tidak sesuai ketentuan agar dilakukan penertiban secara mandiri.
Sebelum nantinya satpol pp dan Bawaslu akan melakukan menertibkan kembali.
Ia menghimbau, bagi APKnya dilepas dan bisa di ambil kantor Bawaslu Tala agar bisa dipasang kembali. (MN)