Terlibat Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polda Kalsel Sita Asset Senilai Rp. 43,9 Miliar

  • Bagikan

POSTKALIMANTAN.COM – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sebuah Konferensi Pers penting di Shanghai Palace Banjarmasin, Selasa (12/09/2023) pukul 16.00 Wita, dengan tujuan untuk mengungkapkan kasus Transnational Organized Crime (TOC) terkait Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan Fredy Pratama alias Miming.

Konferensi Pers yang digelar secara zoom meeting bersama Bareskrim Polri tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., beserta personil Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang telah bekerja keras dalam penyelidikan kasus ini.

Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser mengatkan ada 14 asset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan salah satunya adalah Restoran Shanghai Palace Banjarmasin telah disita dalam kasus ini dengan memasang plang serta sticker dari Bareskrim Polri sebagai tanda bahwa asset tersebut telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga !  PT. Indocement Dan Wartawan Buka Puasa Bersama Dengan Anak - Anak Panti Asuhan

Selain itu, juga turut disita harta bergerak berupa 4 unit mobil berbagai merek terdiri dari Masda CX 5, Toyota Velfire, Toyota Hilux, dan Toyota BZX, serta 1 unit Moge (motor gede) merek BMW.

“Total asset yang kami sita senilai Rp. 43,9 miliar meliputi harta tidak bergerak senilai Rp. 41,7 miliar, dan harta bergerak senilai Rp. 2,1 miliar,” terang AKBP Ernesto.

Dirinya menjelaskan, ada 50 Laporan Polisi (LP) jaringan Fredy Pratama alias Miming, The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit yang telah berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel dari tahun 2019 hingga 2023 dengan tersangka yang diamankan sebanyak 92 orang terdiri dari 91 laki-laki dan 1 perempuan.

Baca Juga !  Perkokoh Soliditas, Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah Gelar Halal Bihalal

Dari pengungkapan tersebut barang bukti yang disita oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel yakni Sabu seberat 1,03 Ton, Ekstasi 284.228 Butir, dan Serbuk Ekstasi 763,97 Gram dengan total senilai Rp. 1,5 Triliun.

Dengan digagalkannya peredaran Narkotika jaringan Internasional ini, Polda Kalsel berhasil menyelamakan 4,4 juta jiwa dari bahaya Narkotika, serta menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp. 22 Triliun.

Pada kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menambahkan bahwa 14 asset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang telah disita oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel tersebut tersebar di Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *