PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.COM – Baznas Kabupaten Tanah Laut (Tala) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1445 hijriah atau 2024.
Besaran zakat fitrah dan fidyah ini disepakati pada rapat koordinasi antara Baznas, Kantor Kemenag, Bagian Kesra, Diskopdag, MIU, PCNU, PD Muhammadiyah, dan perwakilan pedagang beras pada Senin 26 Februari 2024 lalu.
“Rapat bersama kemarin berlangsung di Aula Kantor Baznas Tala,” sebut Wakil Ketua IV Baznas Tala, Zuchri saat di kofirmasi di ruang kerja, Rabu (6/3/2024).
Zuchri mengatakan besaran fitrah yang dibayar setiap orang adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
“Fitrah ini bisa diganti dalam bentuk uang senilai satu fitrah,” katanya.
Lebih lanjut ia menyatakan, ada lima besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan berdasarkan jenis beras yang dimakan.
Pertama, beras mayang jambun atau sejenisnya, zakat fitrahnya Rp67 ribu.
Kemudian beras siam unus mayang atau sejenisnya, zakat fitrahnya Rp60 ribu.
Berikutnya, beras siam atau sejenisnya, zakat fitrahnya Rp53 ribu.
Selanjutnya beras premium kemasan atau sejenisnya, zakat fitrahnya Rp53 ribu.
Terakhir beras IR/cihirang, zakat fitrahnya Rp46 ribu.
“Sedangkan nilai besaran satu fidyah adalah Rp25 ribu per orang dan per hari,” tutupnya. (MN)