BP3KRI Kalsel Laporkan Dugaan Korupsi Proyek PUPR Kotabaru ke Kejati

  • Bagikan

BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) perwakilan Kalimantan Selatan menyampaikan, laporan dugaan korupsi terkait proyek di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kotabaru kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, di Jalan D I Panjaitan, Kota Banjamasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (21/8/2024).

Hal itu, Ketua BP3KRI Kalsel, Muslim Ma’in secara langsung menyerahkan laporan yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek Rehabilitasi Bangunan Pengambilan Air Baku IKK Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Bahtera Aditama Persada dengan nilai kontrak Rp841.123.055,04 dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Namun, hasil investigasi BP3KRI Kalsel pada Agustus 2023 menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga !  Dema UIN Antasari Banjarmasin Bagikan Sembako, Bentuk Kepedulian dan Bisa Membantu

Saat dilakukan investigasi lanjutan pada 11 Agustus 2024, ditemukan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya berupa siring semen beton sepanjang 20 meter dan setinggi 4 meter.

“Bahwa temuan ini menunjukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah,” ucap Muslim, didampingi Tokoh Aktivis Senior Babak Kalsel.

Tak hanya itu, BP3KRI Kalsel juga mendesak Kejati Kalsel untuk menyelidiki proyek lain, yaitu Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian.

Proyek ini dimenangkan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji dengan nilai kontrak Rp6.033.296.110,59,

Baca Juga !  Kades Simpang Empat Sungai Baru, Bangun Waterpark Mini, Untuk Menggali PAD

“Namun diduga pelaksanaannya juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” paparnya.

Berharap agar Kejati Kalsel segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diharapkan, Kejati Kalsel semoga bisa mengambil tindakan atau langkah untuk menyelidiki dugaan korupsi ini.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin atau Udin Palui juga menyampaikan, keprihatinannya dan meminta Kejati Kalsel menindaklanjuti laporan dari Masyarakat tersebut.

“Kami terus selalu mengawal pengerjaan proyek pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (Ab)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *