JAKARTA, POSTKALIMANTAN COM – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh M, yang tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, terus menjadi sorotan publik.
Advokat Christine Septina R, SH, MM, mengkritik lambannya penanganan kasus ini dan mendesak Polda Kalsel untuk segera bertindak tegas.
Christine, dalam pernyataannya kepada media, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian warga Kalimantan Selatan, khususnya di Tanah Bumbu, tetapi juga sudah menarik perhatian publik di Jakarta pada Rabu 16/10/2024).
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan profesional, mengingat kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik.
“Kasus dugaan ijazah palsu ini tidak bisa dianggap enteng. Polda Kalsel harus bertindak cepat untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada wacana tanpa tindakan nyata. Publik berhak mengetahui kebenaran, terutama terkait keabsahan ijazah yang digunakan M,” tegas Christine.
Ia juga meminta agar penyelidikan dilakukan dengan melibatkan ahli forensik untuk memeriksa keabsahan ijazah SD, SMP, dan Paket C milik M.
“Proses hukum harus menyeluruh, termasuk melalui uji forensik yang melibatkan keterangan ahli, agar tidak ada keraguan tentang keaslian ijazah tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Christine mempertanyakan sikap M yang tidak menghadiri beberapa panggilan dari Yayasan PKBM Bina Warga Satui, lembaga yang diduga mengeluarkan ijazah Paket C milik M.
Menurut Christine, ketidakhadiran M tanpa alasan yang jelas menimbulkan kecurigaan publik terkait keabsahan ijazah tersebut.
“Sebagai seorang pejabat publik, M seharusnya bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Ketidakhadiran tanpa penjelasan hanya menambah spekulasi dan kecurigaan,” tambah Christine.
Dugaan adanya ketidaksesuaian data pada ijazah Paket C milik M semakin memperkuat spekulasi adanya kecurangan. Beberapa pihak mencurigai bahwa M tidak terdaftar sebagai siswa Yayasan PKBM Bina Warga Satui pada periode 2007–2010, tetapi tetap memperoleh ijazah dengan nomor induk yang diduga telah diubah.
Amirudin Suat, SH, pelapor dalam kasus ini, juga menyampaikan harapannya agar penyelidikan dilakukan secara lebih terbuka dan transparan.
Menurut Amirudin, ia masih percaya pada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalsel, namun publik berhak mendapatkan kepastian terkait kasus ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perlu, kami siap melakukan aksi sebagai bentuk tuntutan atas keadilan. Polda Kalsel harus memberikan transparansi dalam penegakan hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut,” ungkap Amirudin.
Kasus dugaan ijazah palsu ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan integritas dunia pendidikan di Kalimantan Selatan.
Masyarakat Tanah Bumbu dan publik di seluruh Indonesia kini menanti hasil akhir dari penyelidikan yang sedang berlangsung, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa kompromi. (*/Rd))