PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Laut mengingatkan seluruh perusahaan dan sopir truk, khususnya pengangkut material Galian C, agar mematuhi rambu pembatasan muatan di jalan baru Desa Tebing Siring. Imbauan ini disampaikan menyusul aksi warga yang memblokir jalan kebun sebagai bentuk protes terhadap kerusakan infrastruktur akibat truk bermuatan berat.
Kepala Dishub Tala, Danoe Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya telah memasang rambu pembatasan Muatan Sumbu Terberat (MST) di jalur tersebut. Tujuannya agar kendaraan yang melintas tidak membawa beban berlebihan yang berpotensi merusak jalan.
“Rambu sudah kami pasang untuk membatasi muatan maksimum. Harapannya, para sopir dan perusahaan bisa taat aturan, sehingga jalan tetap awet dan bermanfaat bagi semua,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Danoe, pendekatan persuasif menjadi langkah awal. Dishub meminta perusahaan untuk kembali mensosialisasikan aturan ini kepada sopir-sopirnya. “Kita imbau dulu, beri pemahaman bahwa jika muatan berlebih, jangan melintas di jalur itu,” jelasnya.
Meski demikian, Danoe menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan tegas bila imbauan diabaikan. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan jalan umum harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi perusahaan yang tetap ingin membawa muatan di atas kapasitas, Danoe menyarankan dua pilihan: memperbaiki kualitas jalan yang dilalui atau mencari rute alternatif. “Kalau mau muatan berlebih, ya perbaiki jalannya. Kalau tidak, silakan gunakan jalur lain,” tegasnya.
Dengan imbauan ini, Dishub berharap kerusakan jalan baru bisa diminimalkan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya tetap terjaga. (Pk)












