Dishub Tala Tegakan Peraturan Berlalu Lintas, Agar Masyarakat Memperhatikan Setiap Rambu-Rambu Larangan Untuk Tidak Dilanggar

POSTKALIMANTAN.COM, PELAIHARI – Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan Tim Koordinasi Gabungan Satpol PP Tanah Laut dan TNI-Polri, untuk menertibkan mobil atau roda empat (R4) kerap parkir di bahu badan jalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kijang Mas Permai atau di Jalan Kolonel Soepirma, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (6/8/2023).

Dikatakan Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub Tanah Laut, Diansyah menjelaskan, tindak lanjut atas dasar keluhan masyarakat, termasuk upaya Dishub memberikan dan peringatan, berulang-ulang kali, khusus pengunjung di RTH Kijang Mas Permai roda 4 yang parkir di bahu badan jalan.

“Tindakan tegas dilakukan Dishub Tanah Laut, salah satu penegakan berlalu lintas agar pemilik Roda 4/ Roda 2, akan mematuhi, memperhatikan Rambu-Rambu untuk dilarang parkir, Bahkan sudah jelas ada rambu-rambu dilarang parkir, namun masih saja kita lihat banyak yang mengacuhkan,” ucanya.

Baca Juga !  Kemenag Kalsel Tak Terlihat Hilal, Nunggu Sidang Isbat

Ditambahkan, Untuk itu Tim Koordinasi gabungan menertibkan sekaligus melakukan penindakan bersama pihak Lantas Polres Tanah Laut.

“Bagi warga yang terjaring oleh tim koordinasi gabungan membenarkan bahwa parkir di bahu jalan di akui salah pemilik Roda 4 yang ditindak oleh tim koordinasi gabungan Dishub Tala,” bebernya.

Dia mengajak, kepada siapapun yang membawa mobil saat berkunjung ke RTH Kijang Mas Permai pada hari libur agar mematuhi aturan yang ada.

Selaku Masyarakat Najamudin mengharapkan, arial parkir sangat penting untuk dipikirkan mengingat di samping ada pasar, RTH ini berfungsi taman bermain terbuka hijau, agar kami tidak kesulitan untuk lokasi parkir.

Baca Juga !  Kapolsek Aluh Aluh Jalin Sinergitas Bersama Ketua Umum DKB

“Kemudian parkir Roda 4 tidak semrawut lagi di pinggir jalan Kolonel Soepirma,” tutupnya. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *