TANAH LAUT, PISTKALIMANTAN.COM – Pejabat (Pj) Bupati Tanah Laut (Tala) H Syamsir Rahman bersama Kadistanhorbun M Faried Widyatmoko, Kasatpol PP & Damkar M Kusri dan Camat Bati-Bati Ade Gumilar, Kapolsek Bati-Bati, melakukan peninjauan lokasi penambangan berlian tanpa izin di wilayah RT 06 Dusun II Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Selasa (10/9/2024).
Kendati masih dalam proses pengambilan sampel oleh pihak penambang, Syamsir menegaskan bahwa kegiatan tersebut termasuk ilegal karena belum ada izin resmi.
“Kalau surat izin belum keluar, tidak boleh ada operasional. Kalau ambil sampel tidak begini caranya, lingkungan hancur. Aparat Penegak Hukum (APH) saya minta segera ambil tindakan,” tegas Syamsir.
Selanjutnya Syamsir kembali menegaskan dirinya akan selalu mengutamakan masyarakat, terlebih para petani sebagai pahlawan sektor pangan.
“Disini ada lahan pertanian yang memerlukan air, sekarang akses airnya ditutup oleh pihak penambang. Saya tidak ingin ada saluran air pertanian yang rusak. Saya tetap mempertahankan sesuai amanat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pangan nomor satu, petani kita harus tetap bisa berusaha,” imbuhnya.
Syamsir juga menyatakan dirinya tidak anti terhadap investor. Ia ingin setiap investor yang ingin berbisnis di Tala harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Investor boleh masuk, tapi harus sesuai aturan dan sesuai penataan lingkungan, bukan sewenang-wenang, izin harus ada,” tutupnya. (MN)