H Mawardi Gandeng LSM Kalsel Temui BPN/ATR Banjarbaru, Apakah Lakukan Pembiaran dan Minta Tindakan Tegas

  • Bagikan

BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.COM, Massa sambangi ATR /BPN Kotamadya Banjarbaru, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan anak bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel bersama Warga Banjarbaru, Selasa (11/6/2024) H Mawardi, guna melaporkan tindakan Notaris & PPAT. NH. S.H dan Notaris & PPAT. SPP. S.H.,M.Kn., yang diduga telah melakukan pelanggaran kode atau menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pembuat akta tanah dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun : 1997 dan Undang – undang Jabatan Notaris No. 30 tahun : 2004.

Dimana akibat adanya penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran kode etik oleh PPAT tersebut menurut LSM dan Mawardi, terjadi konflik sosial di masyarkat, karena Notaris & PPAT. SPP. S.H.,M.Kn., telah membuat AJB (Akta Jual Beli) berdasarkan akta kuasa menjual yang tidak di akui oleh pemberi kuasa dan selain tidak diakui oleh pemberi kuasa.

Akta kuasa menjual ini juga memuat tentang kuasa mutlak dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun : 1997 Pasal : 39 ayat (1) d. Melarang PPAT untuk membuatkan Akta tentang peralihan hak, jika para pihak atau salah satu pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak.

Selain Notaris & PPAT. SPP. S.H.,M.Kn., telah membuat AJB (Akta Jual Beli) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun : 1997 Pasal : 39 ayat (1) d. Dan tidak seijin serta sepengetahuan pemilik alas hak.

Baca Juga !  Pemkot dan Pemkab se Kalsel Menerima Sertifikat Aset Pemerintah dari Menteri ATR/BPN Didampingi Gubernur Kalsel

Mawardi bilang adalagi Notaris & PPAT. NH. S.H., yang telah membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan dasar SKMHT yang tidak sah, banyaknya coretan dengan perubahan tanpa adanya persetujuan para pihak dan bertentangan dengan Undang – undang Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004 Pasal : 48 dan Pasal : 50, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun : 1997 Pasal : 44, atas hal tersebut maka kami harus melaporkan pelanggaran kode Etik PPAT tersebut kepada BPN Kotamadya Banjarbaru selaku pengawas PPAT.

Hal itu juga, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin atau sapaan akrab Udin Palui menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh dua orang pejabat pembuat akta tanah Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.

“Jika dibiarkan akan sangat meresahkan masyarakat dan bisa menimbulkan konflik sosial karena tidak adanya kepastian hukum,” ucapnya.

Ditambahkan, Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan Selatan sangat mendukung program menteri ATR/BPN yang berjanji akan membasmi mafia tanah.

Baca Juga !  RESMI NAKHGODA BARU, Wakil Bupati Tala Abdi Rahman Sebagai DPD Partai NasDem Tanah Laut

Oleh karena itu kami datang ke BPN Banjarbaru guna melakukan audiensi mengingat sudah kewajiban BPN untuk memberikan sanksi bahkan memberhentikan PPAT yang melanggar kode etik atau meyalahgunakan jabatannya sebagaimana Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Pasal : 62.

Jika Kepala BPN tidak menjalankan perintah sebagaimana peraturan pemerintah tersebut maka kepala BPN tersebut juga akan dikenakan sangsi sebagaimana Pasal : 63 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun : 1997.

Pihak LSM yang tergabung dalam acara audiensi tersebut mereka akan menunggu janji pihak BPN dalam waktu 1 bulan, dan jika tidak ada tindakan tegas dari pihak BPN dalam waktu 1 bulan kepada kedua PPAT tersebut maka mereka akan melaporkannya ke kementerian ATR /BPN dan akan melakukan orasi di depan kementerian.

Sementara itu, Kasi Penetapan BPN/ATR Banjarbaru Noorrita Dahlia menyampaikan, pihaknya menerima audiensi dari laporan warga terkait kode etik PPAT.

“Kami sudah menerima laporan ini dengan baik dan sangat terbuka kepada semua masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya,” terangnya.

Dimbahkan, dirinya bakal menyampaikan ke pimpinan dan secepatnya memberikan tanggapan terhadap laporan ini. (NY)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *