BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Guna memenuhi panggilan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Banjarbaru, terkait perkara laporan kode etik, Hajjah Indah Varliyanis datang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Kalimantan Selatan di Jalan Brigjen H. Hasan Basry No 30, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (29/7/2024).
Hal Itu, Hj Indah Varliyanis sebutkan, tujuan berhadir ke kantor Kemenkumham Kalsel adalah untuk menghadap Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk dimintai keterangan dalam perkara pengaduan terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap Notaris NH S.H.
“Alhamdulilah pemeriksaan berjalan dengan lancar, kita memaparkan kronologis dan sebagainya,” bebernya.
Ditegaskan, ini suatu kehormatan, karena MPDN sudah bekerja dengan serius untuk menangani permasalahan masalah ini.
“Kita dipanggil saja sudah suatu kebanggaan tersendiri, tingga menunggu hasil dan keputusannya lagi,” terangnya.
Ditambahkan, MPDN Banjarbaru pun menyambut respon baik saat pemeriksaan.
“Berharap mereka (MPDN) bekerja dengan tuntas dan sesuai prosedur dan kita menginginkan keadilan yang sebenarnya,” ucapanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin atau tersohor disapa Udin Palui menyebutkan, sebagai Kontrol Sosial tetap terus mengawal sejauh mana perkembangan kasus ini dan kita mendesak agar yang bersangkutan bisa diberikan sanksi tegas.
“Nantinya jika belum ada respon atau tanggapan dari pihak terkait, kita bakal melapor ke kementrian,” tegasnya.
Perlu diketahui berita sebelumnya, Alat bukti autentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Notaris. Jika jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab maka akan mengakibatkan kerugian yang sangat fatal bagi pihak yang berkepentingan dalam akta autentik.
“Bersama kita mengajukan laporan atas dugaan langgar kode etik terhadap notaris NH, dimana NH diduga telah menyerahkan Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor: 03 tanggal 01 Desember 2014 bukan kepada para pihak dalam Akta dan tanpa Persetujuan para pihak dalam Akta sehingga
menimbulkan kerugian materil maupun imateril,” terangnya.
Lanjut, Faktanya Notaris NH, Diduga menyerahkan Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 03 tanggal 01 Desember 2014 yang telah dibuatnya bukan kepada pemberi kuasa maupun kepada penerima kuasa selaku para pihak dalam akta.
“Kita menduga pemberi kuasa dan penerima kuasa selaku para pihak dalam akta baru menerima Akta tersebut pada tanggal 14 September 2017 (tepatnya hampir 3 tahun setelah Akta tersebut dibuat) dan setelah Akta tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta setelah terungkap adanya kredit macet,” bebernya.
“Kami patut menduga Notaris NH telah melanggar Kode Etik jabatan Notaris UURI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 54 Ayat (1),” pungkasnya. (Ab)