Inspektorat Ingatkan Pilkades, Untuk Petahana Wajib Ada Rekomendasi Bebas Temuan

  • Bagikan
Inspektur Tala, Drs Joko Wuryanto M.Si. (dok, ist)

PELAIHARI, POSKAL – Saat ini pendaftaran bakal calon kepala desa pada pilkades serentak 2023 sedang berlangsung, pendaftaran itu nantinya bakal berakhir tanggal 5 Juni mendatang. Total ada 52 desa yang menggelar pilkades se-Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Bagi para calon petahana atau calon yang pernah menjabat sebagai kepala desa yang ingin maju pada kontestasi pesta demokrasi di tingkat desa harus melampirkan surat bebas temuan dari Inspektorat. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap calon kepala desa yang akan maju.

Baca Juga !  Wakapolri Tinjau Bakti Kesehatan Polri Presisi Untuk Negeri di ULM Banjarmasin

Menurut Kepala Inspektorat Tala Joko Wuryanto, pihaknya bakal memproses permintaan pembuatan surat bebas temuan bagi kepala desa yang maju pada pilkades serentak 13 September mendatang sesuai aturan.

“Namun jika ada calon petahana atau mantan kades yang masih ada temuan maka kami tidak bisa menerbitkan surat tersebut,” ungkapnya, Selasa (30/5/2023) di kantornya.

Dikatakannya pemeriksaan laporan penggunaan dana desa oleh pihaknya saat ini masih berproses.

“Dari 52 desa yang menggelar pilkades sudah separonya selesai dilakukan pemeriksaan,” sebut Joko.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, ada keuntungan dengan adanya persyaratan yang mengharuskan calon petahana atau mantan kades melampirkan surat bebas temuan, yakni mantan-mantan kades mulai menyelesaikan temuan mereka.

Baca Juga !  Sinoman Hadrah Ashabah Mantuil Juara 1 Festival Seni GASETALA 2023

“Apabila mantan kades mau mencalon harus menyelesaikan temuan terlebih dahulu, jika tidak kami tidak akan terbitkan suratnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Joko menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada kades beserta perangkatnya terkait penggunaan anggaran agar selalu berhati-hati. Tujuannya agar tidak ada lagi kesalahan yang menyebabkan temuan.

“Kami juga membuka ruang komunikasi jika ada kades yang kurang paham dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *