Ketua MKD Banjarbaru Klarifikasi Isu Pemblokiran Notaris: Hanya Kesalahpahaman

  • Bagikan

BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.COM – Sejumlah massa datangi Ketua Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Banjarbaru, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di kantor Jalan Ahmad Yani KM 34, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Haji Mawardi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan rekan mengajukan pertanyaan penting terkait adanya pemblokiran yang dilakukan oleh sejumlah oknum Notaris dan PPAT terhadap kegiatan yang hendak dilakukannya, Jumat (9/8/2024).

Isu tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua MKD Banjarbaru, Martius SH., M.Kn.

Dijelaskan bahwa pemblokiran tersebut bukanlah upaya untuk menghalangi aktivitas H. Mawardi secara pribadi, melainkan langkah preventif yang diambil terkait sertifikat-sertifikat miliknya yang saat ini berada di bawah penguasaan PT. Mahakam Proverty Indonesia.

Langkah ini diambil untuk melindungi aset-aset H. Mawardi yang saat ini masih menghadapi permasalahan hukum.

“Tidak ada pemblokiran hak sipil. Kami hanya mengambil langkah untuk mencegah PT. Mahakam Proverty Indonesia melakukan balik nama atas sertifikat-sertifikat milik H. Mawardi. Kami tidak ingin insiden seperti yang terjadi dengan rekan kami, Notaris SP SH., M.Kn., terulang kembali,” ucap Martius tegas.

Baca Juga !  Koramil 1002-05/Pandawan Antar Legiun Veteran Kemerdekaan RI ke Peristirahatan Terakhir

Dalam kesempatan itu, Martius juga menegaskan bahwa ia, sebagai Notaris dan PPAT, siap membantu H. Mawardi jika ia ingin menggunakan jasa notaris.

Martius siap bertindak sebagai supervisi dengan protokol yang biasa menjadi rekanan H. Mawardi.

Penjelasan dari Ketua MKD tersebut membuat H. Mawardi dan masyarakat Banjarbaru yang hadir dalam pertemuan itu merasa lega.

“Mereka puas dengan penjelasan yang diberikan oleh Martius, terutama terkait tindakan preventif yang diambil oleh MKD untuk melindungi aset H. Mawardi,” terangnya.

Lebih lanjut, Martius juga menyampaikan bahwa laporan kode etik PPAT yang diajukan oleh H. Mawardi sudah ditindaklanjuti.

Diungkapkan bahwa PPAT NH S.H dan PPAT SP SH., M.Kn., telah ditegur dan diperingatkan agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Terkait sanksi lebih lanjut, Martius menyerahkan keputusan tersebut kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku ketua Majelis Pembinaan dan Pengawasan Daerah (MPPD).

Dalam pertemuan tersebut, H. Mawardi juga menyerahkan Surat Himbauan dan Pemberitahuan yang akan diedarkan kepada seluruh Notaris dan PPAT di Kota Banjarbaru.

Baca Juga !  Dana Pilkada Sepakat Sudah di Tanda Tangani Pj Bupati Tanah Laut, Disaksikan KPU dan Bawaslu Tala

“Surat edaran tersebut menegaskan bahwa Akta Kuasa Menjual No.26 tanggal 7 November 2014 yang dibuat oleh Notaris Khadijah Budhi Astuti, SH., telah dicabut oleh H. Mawardi,” ucapnya.

Menariknya, surat edaran itu juga mengungkapkan adanya dua versi berbeda dari Akta Kuasa Menjual No.26 dengan nomor dan tanggal yang sama.

“Fenomena ini menimbulkan keanehan pada akta otentik yang dibuat oleh notaris, yang pada akhirnya menjadi dasar bagi H. Mawardi untuk mencabut akta tersebut secara sepihak,” jelas Haji Mawardi didampingi Udin Palui salah satu perwakilan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 1814 KUHPerdata, Udin Palui menambahkan, pemberi kuasa memiliki hak untuk menarik kembali kuasa kapan pun ia menghendakinya, dan memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa tersebut jika ada alasan yang kuat.

“Dengan adanya klarifikasi ini, Saya beserta rekan masyarakat Banjarbaru masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan transparan, tanpa ada lagi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak manapun,” harap Mawsrdi. (Ab)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *