PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.COM –Gencarnya Polres Tanah Laut akhir-akhir ini tidak lain perang melawan narkoba termasuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan ini terus dilakukan Polres Tanah Laut (Tala), Ratusan gram sabu pun kembali di musnahkan.
Pemusnahan barang bukti di pimpin oleh Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny turut hadir pihak terkait di antaranya Asisten 3, Pj Sekda Tala Safarin, perwakilan Kajari Tala, Pengadilan PN Pelaihari, Kodim 1009 Tala, kepala BNNK Tala kompol Ferey Hidayat, Joglo Wicaksana, Kec Pelaihari, Kab Tanah Laut, Prov Kalimantan Selatan pada Kamis (6/6/2024).
Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 47 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang, laki-laki 52 dan perempuan 2 orang.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dalam operasi tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 246,02 gram,uang tunai Rp.350.000′-, satu unit avanza dan satu unit sepeda motor scoopy,” jelasnya.
Modus yang di lakukan ini adalah mencari keuntungan penghasilan pengguna narkoba.
Diterangkan, para tersangka di kenakan pasal 144 dan pasal 122 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
“Kita berserta jajarannya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika jenis apapun,” tegas Kapolres Tala.
Termasuk juga menghibau semua lapisan masyarakat, terkait dengan narkoba bagi warga yang melihat segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Dikatakan Kapolres, melalu rekan-rekan media, kepada masyarakat harap lebih waspada.
“Narkotika itu tidak baik hanya sesaat, apabila berkelanjutan akan berdampak kelainan, terutama dari segi efek sosial,” tandasnya. (MN)