BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.COM – Tensi meningkat di Kota Banjarbaru setelah laporan serius dari H. Mawardi mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Notaris & PPAT, NH SH dan SP SH MKn, mulai mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, dengan segera merespons laporan tersebut dan menyerahkannya kepada Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.
Hal itu menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin atau disapa Udin Palui kepada awak media pada Rabu (14/8/2024).
Diminta untuk penjelasan keteramgan dalam bentuk tertulos dari MPD Banjarbaru.
“Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Pertanyaan utama yang diajukan adalah apakah tindakan Kepala Kantor BPN yang menyerahkan laporan kepada IPPAT sudah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
“Menurut Pasal 12 dari peraturan tersebut, pengawasan terhadap PPAT melibatkan penegakan aturan hukum dan dapat dilakukan berdasarkan temuan kementerian atau pengaduan dari masyarakat,” ucapnya.
Pelanggaran yang dilakukan diduga PPAT, termasuk dugaan pelanggaran kode etik, dapat diadukan oleh masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum, dan diteruskan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPPD) untuk ditindaklanjuti.
“Sumber yang memahami proses ini menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Kepala Kantor BPN Kota Banjarbaru adalah bentuk kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku,” terangnya.
Dengan adanya penanganan yang dilakukan oleh IPPAT, diharapkan dugaan pelanggaran ini dapat diusut tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Banjarbaru, dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses yang akan dilakukan oleh IPPAT.
“Keberanian dalam menegakkan kode etik dan disiplin di kalangan PPAT menjadi sorotan utama kami dalam menjaga integritas profesi tersebut,” tegasnya.
Diharapkan dalam waktu dekat, IPPAT Kota Banjarbaru dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat Banjarbaru menantikan hasil dari proses ini, yang akan menjadi tolak ukur dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan terhadap institusi PPAT dan BPN di masa mendatang.,” pungkasnya. (Ab)