Tasikmalaya, – Suhu politik di Kabupaten Tasikmalaya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin memanas. Salah satu calon yang diduga telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode terancam didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan pencalonan dalam Pilkada. Hal ini berpotensi mengganggu jalannya pesta demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil.(20/9/24)
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020, seorang calon yang telah menjabat sebagai bupati selama dua periode tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi. Aturan ini dibuat demi menjaga demokrasi yang sehat serta mencegah monopoli kekuasaan di suatu daerah.
Namun, muncul indikasi bahwa calon tersebut, yang pernah menjabat sebagai Plt. Bupati Tasikmalaya pada periode 2018-2021 dan menjadi Bupati definitif pada 2021-2024, tetap berusaha maju dalam Pilkada 2024. Jika benar demikian, hal ini jelas-jelas melanggar peraturan dan dapat berujung pada diskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
KPU Kabupaten Tasikmalaya dihadapkan pada tantangan besar dalam menjaga integritas Pilkada 2024. Masyarakat luas menuntut lembaga ini untuk bertindak tegas dan tidak mengesampingkan peraturan yang berlaku. Jika KPU tidak segera mendiskualifikasi calon yang melanggar aturan, hal ini dapat mencederai demokrasi dan menciptakan keresahan di masyarakat.
“Kami berharap KPU dapat bersikap adil dan berpegang pada aturan yang ada. Jika tidak, pemilu yang akan datang bisa kehilangan kepercayaan dari masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tasikmalaya yang tak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya sangat berharap agar Pilkada 2024 berlangsung bersih, adil, dan tanpa kecurangan. Pilkada adalah momentum penting bagi warga untuk memilih pemimpin baru yang bisa membawa perubahan dan memajukan daerah. Jika aturan dilanggar, kepercayaan terhadap proses demokrasi bisa hancur, dan potensi kericuhan politik semakin besar.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses Pilkada agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga diingatkan untuk tidak memilih pemimpin yang terbukti melanggar hukum dan aturan, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di masa depan.
KPU Kabupaten Tasikmalaya kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Keputusan mereka terkait calon yang terindikasi melanggar aturan ini akan sangat menentukan jalannya Pilkada. Apakah KPU akan bertindak tegas dengan mendiskualifikasi calon tersebut, atau justru sebaliknya, membiarkan aturan dilanggar demi kepentingan politik?
Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya sedang memasuki fase krusial, dan publik berharap agar seluruh pihak yang terlibat menjaga demokrasi tetap sehat dan transparan.(Red)