Post Kalimantan – Kotabaru. Mendapatkan laporan tentang adanya perihal parkir liar, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Selatan Polres Kotabaru melakukan Operasi Sikat Intan Tahan 2023.
Operasi Sikat Intan berdasarkan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2012 tentang pajak parkir. Sabtu, 08 April 2023.
Kegiatan operasi dilakukan di pasar mingguan Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru.
Seorang petugas parkir yang berinisial AF ditangkap anggota Polsek Kelumpang Selatan dikarenakan melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir.
Pada jam 17.30 WITA, saudara AF ditangkap saat melakukan kegiatan parkir tanpa izin (parkir liar) di pasar mingguan dan ditemukan padanya uang tunai hasil dari parkir sebesar Rp.65.000. Atas kejadian tersebut AF dibawa ke polsek guna proses lebih lanjut.
“Saudaran AF kami tangkap pada saat melakukan kegiatan parkir liar di lingkup wilayah pasar mingguan, dan uang tunai sebesar Rp.65.000 sebagai barang bukti yang kami dapatkan” ucapnya
“Setelah itu saudara AF mi bawa ke polsek guna proses lebih lanjut” Tutupnya.
Penulis : Ardiansyah/Rizky/dm