Laporan Satu Tahun Silam Tidak Ada Titik Terang, LSM Babak Layangkan Surat Ke Polda Kalsel

  • Bagikan

BALANGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, H Baharudin dan rekanan merasa kecewa terkait penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Laskar Semesta Alam (LSA) yang bergulir di wilayah hukum Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan, saat menerangkan kepada media ini, Jumat (30/9/22).

H Bahrudin atau dikenal dengan sebutan Udin palaui menyampaikan, Laporan dugaan penyerobotan lahan yang diadukan di Polres Balangan sudah berlangsung sejak satu tahun silam, namun hingga saat ini belum menemui titik terang dalam penanganannya.

Karena tidak adanya titik terang tersebut, Ia juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan untuk melakukan Atensi khusus dengan memerintahkan Kepada KAPOLRES Balangan untuk secepatnya menyelasaikan proses hukum atas laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VI/2021/SPKT/ POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN, Mengingat laporan masyarakat ini pertanggal 14 juni 2021 kemarin yang belum ada kepastian hukumnya, tuturnya.

Dijelaskan”Dari keterangan Pelapor, Penyidik Reskrim Polres Balangan juga didampingi Perwakilan dari PT Laskar Semesta Alam serta BPN Kabupaten Balangan sudah turun kelokasi lahan atau tanah miliknya yang berlokasi di hutan batu api, untuk memastikan titik koordinatnya, ternyata Lahan atau tanah tersebut benar milik atas nama UBIH yang dikuatkan Surat Pernyataan Nomor: 470/24-SK/TW/1/111/2022, yang ditanda tangai Kepala Desa Tawahan, Kecamatan Juai Atas nama IBRAHIM tanggal 22 Maret 2022, akan tetapi sudah ada orang lain yang menerima ganti rugi dari PT LSA”.

Baca Juga !  TNI AL Banjarmasin Laksanakan Ziarah, Sambut Peringatan Hari Armada RI Dan HUT Kowal

Dengan adanya penjelasan dari Penyidik Reskrim Polres Balangan tersebut bahwa laporan ubih tersebut benar telah terjadi tindak Pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VI/2s 021/SPKT/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 14 Juni 2021, untuk itu Penyidik Reskrim Polres Balangan harusnya menaikan Proses hukum ke penyidikan untuk menetapkan para tersangka, bebernya.

Apalagi dari keterangan Pelapor lahan atau tanah yang lokasinya di hutan batu api sejak tahun 2017 sudah menyampaikan data-datanya ke Humas PT LSA yang menjelaskan bahwa lahan/tanah tersebut belum termasuk untuk dilakukan ganti rugi, sekitar tahun 2018, pemilik lahan/tanah yang lokasinya di hutan batu api menanyakan lagi ke Humas PT LSA menjelaskan lahan atau tanah miliknya sudah dibayar ganti rugi dengan Atas nama orang lain.

Baca Juga !  Irjen Pol Winarto: Deklarasi ini bukti Kalimantan Selatan bersatu menjelang Pemilu 2024

“Hal ini pemilik lahan atau tanah menanyakan kepada Humas PT LSA siapa orangnya yang menerima ganti rugi? akan tetapi tidak bisa menjawab ! Humas PT Laskar Semesta Alam meminta kepada pemilik lahan atau tanah untuk menggugat”, tegasnya

Hal ini patut diduga ada keterlibatan oknum Humas PT.LSA bekerja sama dengan cokong tanah (mafia tanah) untuk mengusai lahan atau tanah milik pelapor,untuk itu pihak Penyidik Reskrim Polres Balangan juga harus memproses hukum adanya dugaan keterlibatan oknum Humas PT.LSA yang diduga bekerja sama dengan cokong tanah (mafia tanah) untuk mengusai lahan atau tanah milik Atas nama UBIH tersebut sesuai dengan pasal 55 KUHPidana, bebernya

Dengan penjelasan diatas kami prihatin dengan saudara ubih sebagai pelapor sangat dirugikan,sehingga kami sebagai LSM yang mendampingi akan melayangkan surat ke Polda Kalimantan Selatan untuk menindak lanjuti masalah tersebut, Pungkasnya.

(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *