LSM BABAK Kalsel : Diduga Pengangkatan Dirut BUMD Cacat Hukum

  • Bagikan

BANJARMASIN – Pemilihan dan Pengangkatan Dirut PT Baramarta di Kabupaten Banjar masih menjadi Polemik berkepanjangan, hingga menjadi sorotan para aktivis penggiat anti korupsi di Kalimantan Selatan.

Di tengah kondisi lagi musim penghujan ternyata tidak menyurutkan para aktivis untuk tetap menyikapi permasalahan menyangkut kepentingan masyarakat, terkait kebijakan Bupati Banjar yang dinilai sangat bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal ini mengemuka, ketika salah seorang aktivis daerah yang juga merupakan Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel di dampingi sekretaris yang juga Direktur KPK-APP Kalsel Aliansyah S.Pd., terhadap Bupati Banjar perihal pengangkatan Dirut BUMD yang cacat hukum. Bahrudin (Udin Palui) sapaan akrabnya menyampaikan kepada awak media, Kamis (9//3/2023).

Baca Juga !  Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto: Yang tidak puas silahkan sampaikan aspirasinya sesuai aturan

Udin Palui yang terkenal vokal dalam menyikapi kebijakan pemerintah, mulai dari pusat hingga ke daerah merasa sangat geram dengan kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Banjar. “Harusnya Bupati Banjar jangan terlalu memaksakan untuk melakukan pengangkatan dan melantik Dirut PT Baramarta, ikuti dong mekanisme dan aturan yang ada,” ungkapnya.

Dikatakannya, “Bupati Banjar juga harus tahu, bahwa pelantikan Dirut PT Baramarta diduga juga bermasalah dan cacat Hukum. Mulai dari proses perekrutan hingga penetapan calon Dirut hingga pelantikannya, banyak sekali pelanggaran yang terjadi,”.

Baca Juga !  Keren, Tanah Laut Kembali Raih Piala Adipura, Pj Bupati Tala Bersyukur Sambutan Antusias Warga

“Namun mengapa Bupati Banjar dan jajarannya tetap memaksakan keinginannya, serta tetap melantik Dirut BUMD tersebut,” tanyanya dengan nada tinggi.

SK pelantikan tersebut, ungkap Udin Palui melanggar ketentuan dalam pasal 58 ayat 1 dan 2 PP No 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

”Di Peraturan Pemerintah menyebutkan, bahwa penetapan seorang Dirut BUMD harus melalui mekanisme seleksi dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Faktanya hal ini tidak dilakukan atau dilanggar, dan jelas cacat hukum,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *