BANJARMASIN- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalimatan Selatan, Diketuai oleh Bahrudin yang akrab disapa Udin Palui beraudiensi dengan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait adanya dugaan Mafia tanah proyek pembangunan Jalan Mataraman, di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/11/2022).
Ketua LSM Udin Palui menyampaikan, warga yang bernama Helmi Mardani tidak pernah menerima ganti rugi sejak tahun 2014 dari panitia pembebasan lahan Kabupaten Banjar dikarenakan harga masih tidak sesua.
“Laporan ini sudah lama dari beberapa bulan yang lalu, kita minta penjelasan secara tertulis tetapi tidak ada tanggapan sehingga kami membuka audiensi dengan Kejati,” jelasnya.
Kata dia, dirinya juga minta keterangan secara tertulis biar masalah ini cepat kelar, apabila mereka tidak ada alat bukti sehingga tidak bisa melanjutkan perkara ini.
“Jika mereka kekurangan alat bukti, kami siap membantu melengkapinya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, kita disuruh menunggu selama tujuh hari, balasan dari Kejati, harapannya jawaban dari mereka memuaskan.
Ia bilang, tanah yang terkena pembebasan jalan tersebut terletak stategis tepat di pinggir jalan utama dan area pemukiman.
“Padahal patok atau As jalan tidak berubah. Pada Tahun 2018 pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR Provinsi Kalsel melakukan pembebasan lahan kembali miliknya.
Karena tidak ada kesesuaian harga maka Helmi tidak menerima nilai ganti rugi yang sudah dianggarkan tersebut sampai sekarang. Lebih heran tanah yang dibelakangnya jalan setapak malah saat itu dihargai cukup tinggi. Ini ada apa.
Ia berharap dari Kejagung untuk bisa memerintahkan Ketua Tim Pemberantasan Kejati Kalsel) menyelasaikan proses hukum dan memberikan penjelasan sesuai isi surat terkirim.
Dalam masalah ini, lanjutnya, memang menduga adanya mafia tanah dan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan Jalan Mataraman – Sungai Ulin.
Menurutnya, Pemkab Banjar menganggarkan melalui dana APBD Tahun 2014 yang telah terealisasi sebesar Rp 4,6 miliar lebih.
Dimana ini sesuai LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor :1.A/LHP/XIX.BJM/05//2015, tanggal 25 Mei 2015.
Disebut pada tahun 2008 Pemkab Banjar merancanakan Pembangunan untuk memperlancar arus lalu lintas dari Hulu Sungai menuju Martapura dan Banjarmasin.
Namun diduga dimanfaatkan oleh oknum melakukan pembebasan lahan milik masyarakat yang terkena jalur dengan harga di bawah setandar.
“Ya ada yang keberatan yakni. M Riduan dan Helmi Mardani karena tak sesuai, yang bahkan hingga kini tidak menerima ganti rugi untuk pembebasan lahan jalur,” ucapnya.
Sementara itu, Humas Kejati Kalsel, Menyampaikan, pihaknya menerima audiensi ini seperti hal biasa, kita menampung semua keluhannya dan bakal kita sampaikan ke atasan.
“Tujuan dari audiensi ini adalah meminta keadilan dan bukti tertulis, kita akan sampaikan ke pihak terkait yang menangani perkara ini, ‘ jelasnya.
Ia bilang, kita minta waktu paling lama tujuh hari untuk menanggapi masalah ini secara tertulis, tutupnya.
(pk//tim)