BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.COM- Langsung Pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PN Banjarbaru atas pendelegasian PN Cibinong Jawa Barat guna pembuktian apakah pihak PT.Mahakam Property Indonesia sudah melaksanakan pembangunan 300 unit rumah dan ruko di atas tanah milik Mawardi selaku penggugat, dikawasan ALAZHAR Residence Kota Banjatbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (26/7/2024).
Pada sidang Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan sejak pagi dan dibuka di PN Banjarbaru K PT.Mahakam Property Indonesia selaku prinsipal Tergugat tidak hadir dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya dan kuasa hukum yang mewakilinya diduga tidak bisa menunjukkan atau membuktikan mana 300 unit rumah dan ruko yang dibangunnya dan saat majelis Hakim mengambil sampel secara acak ke penghuni perumahan kawasan Al Azhar Banjarbaru tersebut tidak ada yang mengenal PT.Mahakam Property Indonesia dan tidak ada rumah rumah mereka dibangun oleh PT.Mahakam Property Indonesia.
Hal itu, H Mawardi selaku penggugat menyampaikan ke media bahwa kerjasama tersebut berawal pada 07 Nopember 2014 saat beliau sepakat menunjuk PT.Mahakam Property Indonesia untuk membangun 300 unit rumah dan ruko karena PT.MPI tidak ada dana untuk melaksanakan pembangunan tersebut maka Mawardi bersedia meminjamkan 67 sertipikat yang akan digunakan oleh PT.MPI sebagai jaminan hutang pada Bank Bukopin cabang Bogor dengan catatan pengelolaan CEK/ BG atau keuangan dikelola oleh Mawardi dan hal tersebut tertuang pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 25 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris KB.
Namun tanpa sepengetahuan Mawardi, Notaris & PPAT NH menyerahkan 136 sertifikat hak milik Mawardi ke Bank Bukopin dan membuatkan APHT hanya berdasarkan SKMHT yang belum disetujui oleh para pihak banyaknya coretan dengan perubahan tanpa adanya persetujuan para pihak dan Mawardi tidak pernah dilibatkan pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit pada tanggal 05 Desember 2014 tersebut.
“PT.MPI sudah mendapatkan pinjaman sebesar Rp 20 miliar dari bank Bukopin cabang bogor baru pada tahun 2017 dan setelah itu baru Mawardi melakukan upaya hukum dan pada saat upaya hukum tersebut dilakukan banyak sekali ditemukan diduga kejanggalan,” jelasnya.
Salah satunya adanya Akta Persetujuan dan kuasa yang dibuat oleh Notaris NH pada tanggal 01 Desember 2014 namun salinan Akta Persetujuan dan Kuasa tersebut baru diserahkan oleh Notaris NH kepada pemberi kuasa dan penerima kuasa baru pada tanggal 14 September 2017 setelah Akta Persetujuan dan kuasa tersebut sudah digunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,
Selain itu PPAT NH juga membuat APHT guna memasang Hak Tanggungan pada sertifikat sertifikat hak milik Mawardi dan ditulis pada kolom tanda tangan pihak kesatu mendapat kuasa dari PT.Mahakam Property Indonesia padahal faktanya PT.MPI bukan pemilik jaminan atau sertifikat atas dasar tersebut Mawardi melaporkan NH SH, K Dkk, serta I pimpinan
Bank Bukopin cabang Bogor ke Polda Kalimantan Selatan sebagaimana Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/ 32 / 2017 / KALSEL / SPKT. Tanggal 12 Maret 2017.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mawardi, Viktor menyampaikan Atas upaya hukum yang dilakukan oleh Mawardi dan istri K PT.MPI pada tahun 2020 mengajukan perdamaian dan bersedia menyelesaikan pembangunan sebagaimana dasar Perjanjian Kerjasama Nomor : 25 tanggal 07 Nopember 2014.
Pada tahun 2020 dibuatlah Akta Perjanjian Kerjasama Perdamaian yang dibuat bawah tangan dengan kesepakatan zona orange PT.MPI yang akan melaksanakan Pembangunan dan pengeloaan dan Zona hijau Mawardi yang sudah bekerjasama dengan PT.DBR yang akan melaksanakan pembangunan dan pengeloaan nya.
Namun perjanjian kerjasama perdamaian tersebut kembali tidak dijalankan oleh K PT. Mahakam Property Indonesia dan yang ada PT. MPI malah diduga menjual kavling-kavling hak milik Mawardi melalui PPAT S , S.H.,M.Kn., yang bertindak membuatkan Akta Jual Beli nya tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan dari Mawardi dan istri selaku pemilik alas hak dari tanah-tanah tersebut.
Dimana, jelas Akta Perjanjian Kerjasama Perdamaian tanggal 14 September 2020 bukan Akta Jual Beli maupun bukan Akta Hibah atau Akta Waris, namun oleh K PT. MPI dijadikan sebagai alat guna membujuk rayu konsumen untuk membeli tanah kavling milik Mawardi atas dasar hal tersebut Mawardi menggugat Kurnadi PT. MPI pada PN Cibinong dan hari ini Peninjauan Setempat dilaksanakan guna membuktikan apakah PT. MPI memang sudah ada membangun 300 unit rumah dan ruko sebagaimana jawabannya pada jawaban tergugat.
“Harapan Mawardi Bank Bukopin serta PT. MPI segera menyerahkan sertifikat-sertifikat miliknya serta milik warga perumahan yang dijadikan jaminan oleh PT. MPI tanpa persetujuan dari pemilik alas hak,” terangnya.
Sertifikat-sertifikat tersebut saat ini dalam penguasaan Notaris & PPAT NH, S.H dan PT. MPI. Mawardi juga sudah melaporkan K dkk ke Bareskrim terkait adanya Akta Kuasa Menjual Nomor 26 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris KB S.H
Sementara Kuasa Hukum Tergugat, Sukma menyampaikan, pihaknya meminta sesuai perjanjian saja, yang mana punya penggugat maupun tergugat.
“Nanti mau lihat lebih lengkap bisa cek di PN Cibinong,” ucapnya.
“Kita sesuai perjanjian saja dan pembagian, biar nanti majelis yang memutuskan,” tambahnya. (Ab).