BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Kembali menyambangi Ombudsman perwakilan Kalimanatan Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, di Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat (2/8/2024).
Hal itu Ketua Babak Kalsel, Bahrudin atau yang tersohor disapa Udin Palui menyampaikan, dirinya mempertanyakan dan minta kejelasan terkait laporan yang diadukan pada Februari 2024 yang lalu.
“Kita sudah mendengar penjelasan dari Ombudsman Kalsel, pihak mereka juga lagi menunggu rekomendasi dari pusat,” ucapnya.
Disebutkan, pelapor ini banyak mengalami kerugian karena tidak bisa mencalon sebagai wakil rakyat.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman Kalsel, Supian menyampaikan, pihaknya sedang menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terdaftar dengan Nomor: 0034/LM/II/2024/BJM, Tanggal 06 Februari 2024, Perihal Dugaan Penundaan Berlarut dan Penyimpangan Prosedur oleh Bupati Hulu Sungai Tengah yang tidak menyetujui pengunduran diri Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mahang Sungai Hanyar atas nama Satrina Wahyuni, S.Pd.
“Sebagaimana tugas dan fungsi Ombudsman berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kami meminta Bupati Hulu Sungai Tengah untuk memberikan penjelasan/jawaban tertulis mengenai laporan dimaksud serta tindaklanjut penyelesaian laporan yang disampaikan,” jelasnya.
Diterangkan, kiranya penjelasan ini dapat kami terima dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya surat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Perlu juga diketahui, uraian singkat laporan sebagai berikut
1) Pelapor adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mahang Sungai Hanyar periode 2012-2027 berdasarkan SK Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 140/06/144/Tahun 2021 Tanggal 23 Maret 2021 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Masa Bakti 2021-2027.
2) Pelapor kemudian bermaksud menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Tahun 2024 dengan menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa salah satu persyaratan administrasi bagi bakal calon adalah dengan mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
3) Pada 23 April 2023, Pelapor memperoleh informasi bahwa DPC PPP Kabupaten HST telah menyerahkan berkas persyaratan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten HST kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten HST sebagaimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yaitu jadwal Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023 sampai 25 November 2023.
4) Pada 22 Juni 2023, Pelapor menyampaikan Surat Pengunduran Diri kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan. Pada pokoknya Pelapor menyampaikan permohonan mengundurkan diri dari Anggota BPD masa bakti 2021-2027 sebagai syarat administrasi guna mengikuti proses pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Surat juga ditembuskan ke Terlapor.
5) Pada 23 Juni 2023, BPD Desa Mahang Sungai Hanyar melaksanakan Musyawarah mengenai permohonan pengunduran diri dari Pelapor, dengan hasil kesepakatan yaitu menyepakati pengunduran diri Pelapor dan akan menindaklanjuti hasil kesepakatan untuk diteruskan kepada Pembakal Mahang Sungai Hanyar
6) Pada 18 Juli 2023, Pelapor memperoleh informasi bahwa proses pengunduran dirinya secara berjenjang telah ditindaklanjuti sampai dengan terbitnya surat dari Camat Pandawan Nomor 414/46/PDW/2023 tanggal 18 Juli 2023 Perihal: Permohonan Pengunduran diri menjadi Anggota BPD Desa Mahang Sungai Hanyar Atas Nama Satrina Wahyuni, yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
7) Pada 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten HST meminta Pelapor untuk membuat Surat Pernyataan, pada pokoknya menyatakan bahwa Keputusan Pemberhentian dari Kepala Daerah (sebagai salah satu syarat), belum diterima oleh Pelapor disebabkan terkendala oleh pihak yang berwenang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud, dan berada di luar kemampuan Pelapor sebagai Calon. Setelah memenuhi surat pernyataan dimaksud, Pelapor kemudian masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
8) Pada 2 Desember 2023, Pelapor mengirimkan surat kepada Terlapor, perihal Permohonan Tindak Lanjut atas Pengajuan Pengunduran Diri. Pada pokoknya memohon kepada Terlapor agar menindaklanjuti permohonan pengunduran dirinya, mengingat Surat Keputusan Pemberhentian dari Bupati merupakan salah satu syarat pencalonan Pelapor sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten HST
pada Pemilu Legislatif Tahun 2024. Pelapor juga menyampaikan bahwa sejak tanggal pengajuan pengunduran dirinya, dirinya tidak lagi memperoleh gaji sebagai Anggota BPD Desa Mahang Sungai Hanyar.
9) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten HST menerbitkan Surat Nomor 412/005/PD-DPMD/I/2024 perihal Hasil Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Peresmian Pemberhentian Anggota BPD Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan Masa Bakti 2021 2027, ditujukan kepada Camat Pandawan. Pada pokoknya, disampaikan bahwa pengunduran diri Pelapor sebagai Anggota BPD tidak disetujui oleh Terlapor (Bupati Hulu Sungai Tengah).
10) Pelapor kemudian mengetahui bahwa surat dimaksud menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten HST untuk menggugurkan Pelapor sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten HST Dapil 4.
11) Menurut Pelapor, lambannya respon yang diberikan oleh Bupati Hulu Sungai Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (memakan waktu sekitar 138 hari) berdampak pada hilangnya hak politik dan hak mendapatkan pelayanan publik milik Pelapor.
12) Selain itu. Pelapor juga tidak mendapatkan penjelasan hukum atas alasan tidak disetujuinya pengunduran diri oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, berdasarkan surat Nomor: 412/008/PD-DPMD/I/2024 Tanggal 10 Januari 2024 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab HST.