PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.COM – Dalam penegakan perda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, akan bekerja memberikan pelayanan dan kenyamanan di seputaran lingkungan, akhir-akhir ini mengamankan minuman beralkohol dari warung makan yang berlokasi di Kecamatan Kintap, Jumat (2/8/2024).
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil pemantauan personel Satpol PP dan Damkar Tala di lapangan, ternyata benarkan warung makan pinggir jalan tersebut menjual minuman yang diduga beralkohol.
Hal itu kegiatan dipimpin oleh Kasi Pengendalian dan Penindakan (Satpolppdk) Tala, Rachel H Simanjuntak, S.STP didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpolppdk Tala Ricky Wahyu Utama, S.STP.
“Diamankan sebanyak 17 botol minuman beralkohol berbagai merk, ini semua berdasarkan hasil laporan warga, kita sebelum gerebek ada sebagian minuman dan puluhan botol miras terjual,” jelassnya.
Ditambahkan, Satpol PP dan damkar Tala, terus akan giat merazia demi untuk penegakan perda, penjual miras yang belum terjaring demi mencegah ganguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP akan pantau melalui informasi masyarakat.
“Apabila kedapatan akan kami proses sesuai peraturan berlaku,” pungkasnya. (MN)