Berkedok Warung Makan, Puluhan Botol Miras di Temukan Satpol PP Tala

  • Bagikan

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.COM – Dalam penegakan perda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, akan bekerja memberikan pelayanan dan kenyamanan di seputaran lingkungan, akhir-akhir ini mengamankan minuman beralkohol dari warung makan yang berlokasi di Kecamatan Kintap, Jumat (2/8/2024).

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil pemantauan personel Satpol PP dan Damkar Tala di lapangan, ternyata benarkan warung makan pinggir jalan tersebut menjual minuman yang diduga beralkohol.

Baca Juga !  Forkopimda Kalsel Laksanakan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak di Desa Pagatan Besar Kec. Takisung Kab. Tanah Laut

Hal itu kegiatan dipimpin oleh Kasi Pengendalian dan Penindakan (Satpolppdk) Tala, Rachel H Simanjuntak, S.STP didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpolppdk Tala Ricky Wahyu Utama, S.STP.

“Diamankan sebanyak 17 botol minuman beralkohol berbagai merk, ini semua berdasarkan hasil laporan warga, kita sebelum gerebek ada sebagian minuman dan puluhan botol miras terjual,” jelassnya.

Baca Juga !  Tolak Perppu Cipta Kerja, DPC SPSI Banjarmasin Bakal Lakukan Aksi Sejuta Buruh Bulan Ini

Ditambahkan, Satpol PP dan damkar Tala, terus akan giat merazia demi untuk penegakan perda, penjual miras yang belum terjaring demi mencegah ganguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP akan pantau melalui informasi masyarakat.

“Apabila kedapatan akan kami proses sesuai peraturan berlaku,” pungkasnya. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *