
BATI-BATI, POSTKALIMANTAN.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut, kali ini melibatkan salah satu oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sambangan.
Setelah sekian lama tak terdengar, desa menjadi sorotan aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara yang signifikan akibat ulah oknum tersebut.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim Post Kalimantan menelusuri lebih jauh dan berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa Sambangan, Muhammad Noor, pada Senin (20/1/2025).
Dalam keterangannya, Muhammad Noor mengungkapkan bahwa Sekdes Sambangan tidak hadir di kantor sejak dipanggil oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Tanah Laut.
“Memang benar, hari ini Sekdes tidak masuk kantor. Setahu kami, sejak Jumat lalu (18/1/2025), ia sudah dipanggil oleh penyidik Tipikor dan saat ini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun, saya tegaskan bahwa dugaan kasus ini terjadi sebelum era kepemimpinan saya,” jelas Muhammad Noor.
Sementara itu, melalui konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Tanah Laut, AKP Satria Madangkara Syarifudin, yang diwakili oleh IPTU Sulaimi dari unit Tipikor, pihak kepolisian membenarkan penahanan terhadap oknum Sekdes tersebut.
“Benar, yang bersangkutan telah ditahan sejak Jumat lalu (18/1/2025) untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Sulaimi.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat peran perangkat desa yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat dalam mengelola anggaran desa.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami bukti-bukti terkait guna memastikan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.
Post Kalimantan akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terkini kepada pembaca. (MN)