TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut mengadakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum bagi para kepala desa dan lurah yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 23 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Sarantang Saruntung, Pelaihari, dan dihadiri oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tanah Laut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang memadai kepada para pemimpin desa dan kelurahan agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Tanah Laut, Alfirial menjelaskan, bahwa Pemkab memberikan bantuan hukum dalam berbagai perkara, baik litigasi maupun non-litigasi.
“Jenis perkara yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara,” ucapnya.
Namun, Alfirial menekankan bahwa ada beberapa perkara pidana tertentu yang tidak mendapatkan bantuan hukum, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab juga menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sohbirin, sebagai narasumber yang memberikan materi mengenai pentingnya pemahaman hukum.
“Para kepala desa dan lurah dibekali pengetahuan tentang pencegahan penyalahgunaan wewenang serta cara menjalankan tugas yang tidak merugikan masyarakat,” terangnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kepemimpinan para kepala desa dan lurah di Tanah Laut, serta memperkuat upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum di tingkat pemerintahan desa. (MN)