Pemkab Tanah Laut Tegaskan Pengelolaan Retribusi Daerah Harus Transparan dan Bebas Pungli

  • Bagikan

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rudi Ismanto, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi daerah.

Ia menyebutkan bahwa setiap retribusi yang dipungut wajib dilengkapi tanda bukti pembayaran sah, seperti surat tanda setoran bank, struk pembayaran elektronik, atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dilengkapi dengan karcis, tiket, atau kuitansi.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan daerah terhindar dari praktik pungutan liar (pungli) dan langsung masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan yang berlaku.

“Retribusi yang tidak disertai tanda bukti pembayaran dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal, terutama jika dana tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah,” ujar Rudi pada Kamis (02/12/2024).

Baca Juga !  Wagub Kalsel Gelar Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah, Hadirkan Guru Maulani

Rudi menyoroti pentingnya porporasi pada karcis retribusiw yang dikelola perangkat daerah. Sistem ini menjadi jaminan sahihnya setiap transaksi retribusi.

Namun, keluhan warga Tanah Laut terkait pungutan retribusi parkir tanpa karcis atau karcis tanpa porporasi masih menjadi pekerjaan rumah.

Rudi mengingatkan perangkat daerah yang mengelola retribusi parkir untuk patuh pada regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir hanya boleh sebatas pemungutan retribusi.

Baca Juga !  Nelayan Tabanio Tala Bahas Distribusi Solar Subsidi dan Bentuk Kepengurusan Baru

“Sesuai Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, hasil pemungutan retribusi harus masuk ke Kas Daerah secara bruto tanpa potongan,” tegasnya.

Upaya Bapenda Tala ini sejalan dengan visi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Masyarakat dan perangkat daerah diharapkan dapat bersinergi mendukung langkah ini demi kemajuan Kabupaten Tanah Laut.

Dengan pendekatan yang tegas dan komitmen yang kuat, pemerintah daerah optimis dapat mengatasi praktik pungli, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memaksimalkan potensi pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *