HukumNews

Pemuda 34 Tahun Diamankan Polisi Gegara Narkotika

620
×

Pemuda 34 Tahun Diamankan Polisi Gegara Narkotika

Sebarkan artikel ini

GAMBUT – MN (34) diamankan polisi gegara membawa narkotikadi Jl. Gubernur Soebarjo kec. Gambut Kab. Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Doni Jadi Santoso melalui Kasi Humas, IPTU Suwarji menyampaikan, penangkapan berawal dari sebelumnya anggota Unit Patwal Sat lantas Polres Banjar melaksanakan patroli di seputaran Jl. Gub. Soebardjo Kecamatan Gambut Wilayah Hukum Polres Banjar.

“Pada saat patroli ada terlihat mobil Daihatsu Sigra warna putih yg parkir di pinggir jalan kemudian anggota sat lantas menghampiri mobil tersebut dan setelah di periksa ditemukan 1 bungkus plastik hitam yang di duduki oleh pengemudi an. MN yang di dalam nya terdapat plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu sabu, ” ujarnya, kepada awak media, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga !  KRBB KALSEL: Jalin Silaturahmi di Momen Milad Para Pengurus

Ia bilang, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 93,84 gram, (berat 2 plastik klip 2,30 gram jadi berat bersih sabu-sabu 91,54 gram.

Baca Juga !  DPW IWO Indonesia Provinsi Kalsel Serahkan SK Mandat Pembentukan Pengurus DPD HST

“Tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke pos 901 gambut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres banjar guna proses hukum lebih lanjut, ” tambahnya.

(nks/pk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *