Poskalimantan. com – Kotabaru.
Tahapan demi tahapan pemilu sudah berjalan, begitu juga tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru yang terus melakukan fungsi pengawasan, untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan damai. Sehingga terwujudnya pemilu yang berintegritas menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.
Terwujudnya pemilu yang berkualitas, peran Bawaslu sangat berperan penting dalam memberikan edukasi berdemokrasi di tengah masyarakat sebagai referensi dalam menentukan pilihan sesuai keinginan pemilih, sehingga menjamin suara pemilih tepat sasaran tanpa ada gangguan hal yang dapat merugikan pemilih tersebut.
Selain, itu Bawaslu juga memberikan jaminan keadilan bagi para peserta pemilu baik kontestasi parpol maupun indivindu antar calon. Dimana setiap peserta harus mampu memberikan contoh yang baik, jujur dan tidak melanggar peraturan dalam pemilu, baik dalam masa sosialisasi ataupun dalam masa kampanye tidak menebar kebencian, hoaks dan tidak membangun narasi SARA dan agama. Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah menyampaikan 2 Surat Imbauan terhadap Bacaleg melalui Partainya yang memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mana memuat “unsur ajakan” di dalam APSnya. Dalam mencegah hal terjadinya pelanggaran pemilu, tentu Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyiapkan berbagai strategi dan inovasi yang efektif dalam pengawasan dan pencegahan, terutama strategi pengawasan partisipatif masyarakat di tingkat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (panwaslucam) hingga sampai ke tingkat desa.
Bahwa dugaan pelanggaran pemilu berpotensi terjadi di tingkat panwaslucam dan Desa. Hari ini Bawaslu Kabupaten Kotabaru terus mendorong panwaslucam dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) meningkatan penguatan kompetensi kelembagaan dan pemahaman dalam menjalankan tugas fungsi sebagai pengawas.
Citra lembaga Bawaslu tergambar di tingkat bawah (panwaslucam dan PKD), karena pasti akan berhadapan langsung dengan masyarakat. Kalau komunikasi publik dan regulasi tidak dikuasai, sehingga tidak pernah konsolidasi serta sosialisasi dengan masyarakat.
Maka citra lembaga akan dipandang buruk dan remeh oleh mitra lembaga atau masyarakat kita. Maka citrakanlah lembaga dengan meningkatkan kompetensi SDMO di tingkat panwaslucam.
Pasca pelantikan, komisioner Bawaslu Kabupaten Kotabaru yang baru periode 2023-2028, dilakukan beberapa diskusi tingkat kecamatan, hal ini perlu untuk menguatkan kompetensi pemahaman mereka membaca regulasi yang berhubungan dengan tugas dan fungsi dalam pengawasan pemilu, karena selama ini panwaslucam harus banyak mendengar masukan dari masyarakat, panwaslucam harus banyak membaca regulasi, dan bertemu dengan masyarakat. Penulis : Ardiansyah