PENYALURAN BBM Bersubsidi Untuk Nelayan, di Sepakati Melalui MOU Antara Bupati dan Polres Tala, Cegah Pungli

  • Bagikan
Kepala Dinas DKPP dan 7 Sub Penyalur BBM  (Foto: Ist)

PELAIHARI, POSKAL – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut (Tala) Achmad Taufik menyatakan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) oleh sub penyalur BBM solar nelayan tidak benar.

Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tala Alfirial dengan seluruh sub penyalur solar untuk nelayan, Senin (29/5/2023). Bertempat di Kantor DKPP Tala.

Sebelumnya muncul pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan pungli oleh sub penyalur dalam penyaluran BBM solar kepada nelayan.

Baca Juga !  Desa Sungai Danau Punya Kades Baru

Dugaan pungli itu karena ada selisih harga antara harga HET yang telah ditetapkan pertamina dengan harga jual di sub penyalur.

Menurut Taufik, memang ada selisih harga antara harga HET dengan harga yang dijual sub penyalur. Namun selisih itu sesuai dengan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/1113-KUM/2022.

“Harga solar di sub penyalur itu adalah harga HET Rp6.800 per liter ditambah biaya angkut Rp1.000 per liter. Jadi harganya adalah Rp7.800 per liter,” ujarnya.

Baca Juga !  Anggota DPR RI H Syamsul Bahri Diberikan Amanah dari Warga untuk Memperjuangkan Aspirasi

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh sub penyalur solar nelayan yang ada di Kabupaten Tala untuk menanyakan terkait adanya dugaan pungli, namun seluruh sub penyalur menyatakan hal itu tidak ada.

“Dari total tujuh sub penyalur yang ada di Tala semuanya tidak ada melakukan pungutan selain biaya angkut,” pungkasnya. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *