Perbedaan Pemilu sistem Proporsional terbuka dan tertutup

  • Bagikan

Jakarta – Sebelum tahun 2004 sistem pemilu proporsional masih tertutup dan setelah Sistem pemilu terbuka atau sistem pemilu dengan daftar calon terbuka di Indonesia diperkenalkan pada Pemilu Legislatif tahun 2004. Sebelumnya, sistem pemilu yang digunakan adalah sistem pemilu tertutup di mana pemilih memberikan suara kepada partai politik dan partai politik yang menentukan urutan calon yang mendapatkan kursi.(14/06/2023).

Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih dapat memberikan suara secara langsung kepada kandidat atau calon yang mereka pilih dari daftar kandidat yang disajikan oleh partai politik. Dalam sistem ini, perolehan suara bagi partai politik dan kandidat dihitung berdasarkan jumlah suara yang diterima.

Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, partai politik memiliki daftar kandidat yang disusun sebelum pemilu. Pemilih dapat memilih kandidat tertentu dari daftar tersebut atau memberikan suara pada partai politik secara keseluruhan. Suara yang diberikan kepada kandidat individu akan berkontribusi pada perolehan suara partai politik secara keseluruhan. Kandidat-kandidat dengan perolehan suara tertinggi dari masing-masing partai kemudian akan mendapatkan kursi dalam lembaga legislatif.

Sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan pemilih untuk memiliki pengaruh yang lebih langsung terhadap kandidat yang mereka pilih, sementara tetap mempertahankan proporsi suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik dalam perwakilan legislatif. Namun, perincian dan implementasi sistem pemilu dapat bervariasi antara negara-negara yang menggunakannya.

Sedangkan Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih memberikan suara untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual dalam daftar calon. Dalam sistem ini, partai politik menyusun daftar calon sebelum pemilu, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan alokasi kursi di lembaga legislatif.

Baca Juga !  Kapolda Kalsel Ajak Generasi Muda Maknai Hari Pahlawan dengan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih memberikan suara kepada partai politik, dan partai politik kemudian menentukan urutan kandidat dalam daftar mereka. Kursi legislatif diberikan kepada kandidat-kandidat dalam urutan tersebut berdasarkan perolehan suara partai politik secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemilih tidak memiliki kendali langsung atas kandidat-kandidat yang terpilih.

Sistem pemilu proporsional tertutup mempertahankan prinsip proporsionalitas, di mana perolehan suara partai politik akan mencerminkan perolehan kursi di lembaga legislatif secara proporsional. Namun, sistem ini memberikan kekuasaan lebih besar kepada partai politik dalam menentukan urutan calon yang akan mendapatkan kursi.

Perlu dicatat bahwa perincian dan implementasi sistem pemilu proporsional tertutup dapat bervariasi antara negara-negara yang menggunakannya ujar salah satu caleg dapil 2 Kalsel Untuk DPR RI.

di tambahkan lagi oleh syamsul bahri Pasal 22E Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa peserta pemilihan umum (Pemilu) adalah partai politik. Ayat tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Partai politik adalah organisasi rakyat yang berperan dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, didirikan atas dasar kesamaan kehendak untuk mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan kegiatan politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.”

Pasal 22E Ayat 3 ini menegaskan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia. Mereka berpartisipasi dalam Pemilu untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945.

Perlu dicatat bahwa peraturan dan ketentuan terkait partai politik dan Pemilu juga diatur dalam undang-undang yang lebih spesifik, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga !  RENCANA Pembangunan Terminal Tipe C Pelaihari Menimbulkan Dampak Bagi Warga, Permintaan Relokasi dan Dukungan Usaha Muncul

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah undang-undang yang mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Beberapa poin penting dalam undang-undang ini antara lain:

  1. Penyelenggara Pemilu: Undang-Undang ini menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat nasional, sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terdapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPUD) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPUK).
  2. Peserta Pemilu: Undang-Undang ini mengatur persyaratan dan prosedur untuk menjadi peserta Pemilu. Selain partai politik, terdapat pula persyaratan bagi gabungan partai politik, kelompok pendukung, atau perseorangan yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu.
  3. Sistem Pemilu: Undang-Undang ini mengatur sistem pemilihan umum yang digunakan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sistem pemilihan umum yang diterapkan adalah sistem proporsional dengan alokasi kursi menggunakan metode Sainte-Laguë.
  4. Kampanye dan Pembiayaan Pemilu: Undang-Undang ini mengatur aturan tentang kampanye Pemilu, batasan penggunaan dana kampanye, serta transparansi dan pertanggungjawaban dalam pembiayaan kampanye.
  5. Tahapan Pemilu: Undang-Undang ini menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk pendaftaran peserta, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu.
  6. Penyelesaian Sengketa Pemilu: Undang-Undang ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, baik sengketa hasil Pemilu maupun sengketa administrasi pemilu.

Perlu diperhatikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat mengalami perubahan atau amendemen dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, untuk memperoleh informasi terkini dan rinci mengenai undang-undang tersebut, disarankan untuk merujuk pada teks asli undang-undang, menghubungi lembaga terkait, atau memperoleh informasi dari sumber yang terpercaya.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *