Pemohon Dua Tersangka Diduga Pencurian Sawit di Kabulkan Melalui Restorative Justice

  • Bagikan

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.COM – Kejaksaan Negeri Tana Tanah laut penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif justice ( RJ ) itu berlangsung. Rabu 21 Agustus 2024. di aula kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Kasus yang diselesaikan melalui RJ ini dialami dua warga Kecamatan Jorong Yuliansyah dan Parhan, keduanya diamankan polisi akibat mencuri tandan buas segar sawit milik PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.

Keduanya melakukan aksi pencurian pada Sabtu 08 Juni 2024 lalu, dan berhasil mengambil 1.110 Kg TBS sawit dengan nilai kerugian yang dialami perusahaan sekitar Rp2.329.890.

Sebelum penetapan melalui RJ, Kejari Tala pada Rabu 07 Agustus 2024 terlebih dahulu melakukan mediasi antara perwakilan PT KJW sebagai korban dan kedua tersangka.

Baca Juga !  Peringati Hari Jadi ke-74 Kalsel, Kadis Pariwisata Dorong Kemajuan Perekonomian Banua

Mediasi ini disaksikan perwakilan Polsek Jorong, tokoh masyarakat, dan kerabat tersangka.

Penghentian perkara melalui ( RJ ) ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanah laut. Teguh Imanto di damping Kepala Seksi Pidana Umum Harry Fauzan dan Kasubsi pada Bidang Tindak Pidana Umum Muhammad Yofhan Wibianto.

Kajari Tala mengatakan alasan penghentian perkara melalui keadilan restoratif ini antara lain tersangka belum pernah melakukan tindak pidana.

Kerugian kurang dari Rp2.500.000,-, adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dan pihak bermohon kepada Kejari Tala untuk diberhentikan perkaranya.

“Jadi penghentian perkara melalui keadilan restoratif ini memerlukan beberapa tahapan, bukan keinginan Kejaksaan, melainkan dari kedua belah pihak,” kata Kajari usai memimpin RJ.

Baca Juga !  Khaidir Terpilih Aklamasi Nahkodai Tagana Tanah Laut Periode 2024-2027

Kedua tersangka mengucapkan terima kasih kepada Kajari dan jajarannya, petugas Polsek Jorong dan pihak perusahaan.

Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya mengapresiasi pihak Kejari Tala yang sudah menyelesaikan perkara ini melalui keadilan restoratif, semoga ini menjadi pembelajaran bagi kedua pelaku,” kata Al Makmun.

Sebelumnya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Kasi Intelijen Kejari Tala Radityo Wisnu Aji, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini mendapat sambutan positif masyarakat Tala, beberapa kasus yang diselesaikan melalui RJ merupakan permohonan dari para korban. (*/MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *