Polres Kotabaru Amankan 2 Orang Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan

Postkalimantan – Kotabaru. Pada Hari Rabu Tanggal 01 November 2023, Skj. 20.00 Wita di Desa Serongga, Kec. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RY(33Th) dan EW(30Th) sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Senin, 06-11-2023.

Berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 59 / XI / 2023 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Kotabaru / Polda Kalimantan Selatan , tanggal 02 November 2023. Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pemantauan selanjutnya mengamankan tersangka RY (tepatnya dirumah TSK) dan EW (tepatnya di tempat permainan Bilyard).

Kapolres Kotabaru, AKBP. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., dalam Konferensi Press mengatankan “Alhamdulillah, pengungkapan kasus ini karna adanya peran aktif dari Masyarakat yang melaporkan secara langsungkepada pihak kepolisian seetempat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah tersebut” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan introgasi tersangka RY menerangkan bahwa ada menyimpan Narkotika jenis Sabu di Desa Serongga Kec. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru ( tepatnya di tempat pembuatan meubel) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat kotor 5,82 (lima koma delapan puluh dua) gram.

Baca Juga !  Indocement Bersama Jurnalis Laksanakan Media Gathering 2nd Di Mamake SJA Hill

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sebanyak 5,82 (lima koma delapan puluh dua) gram” lanjut Kapolres.

Kemudian RY mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial H. Namun RY dengan H tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi transaksi sabu via handphone.

Dalam hal tersangka RY membeli/mendapatkan sabu dari H saat itu dibantu oleh teman (EW) dengan cara setelah tersangka RY memesan sabu dari H kemudian disepakati tempat transaksi di Tugu Perbatasan antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu setelah itu EW yang berangkat untuk mengambil sabu yang sudah di beli oleh tersangka RY dari H.

“Kasus ini menggunakan modus ranjau. Selain mereka mengkomsumsi sendiri, mereka juga mengedarkan narkoba tersebut untuk diperguna di wilayah Serongga” kata Kapolres

Baca Juga !  Sertijab di Pimpin Langsung Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K "Mutasi Di Jajaran Polres Tala"

Tersangka RY membeli sabu dari H terakhir kali yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar jam 16.00 wita sebanyak 1 (satu) kantong / kurang lebih seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp 8.000.000,-(delapan juta rupiah).

Terhadap H asal pelaku membeli/mendapatkan sabu saat ini masih dalam pencarian(DPO).

“Tersangka RY dan EW dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasa114 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” tutup Kapolres.

Barang bukti yang didapat yaitu, “Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,82 (lima koma delapan puluh dua) gram. 1 buah bong / alat isap yang terbuat dari botol plastik. 1 buah handphone merk Infinix warna biru. 1 buah handphone merk Oppo warna biru”

Penulis : Muhammad Rizky.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *