Postkalimantan – Kotabaru. Polres Kotabaru melalui Macan Bamega bekerjasama dengan Polsek Pulau Laut Timur dan Polsek Pulau Laut Tengah untuk mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang berada di wilayah Pulau Laut Timur. Senin, 06 November 2023.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/XI/2023/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK PL.TIMUR/RES KOTABARU/POLDA KALSEL, Tanggal 03 November 2023. Kapolres Kotabaru AKBP. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., menugaskan SatResKrim Polres Kotabaru, Buser Macan Bamega untuk mencari dan menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Camp PT. THM (Tunas Hutan Mandiri) Gunung Batu Tunau Estate RT.05 Desa Batu Tunau Kec. Pulau Laut Timur Kab. Kotabaru.
Buser Macan Bamega di bantu Polsek PulauLaut Timur dan Polsek PulauLaut Tengan untuk mencari dan menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. Tersangka yang berinisial SK (23Th) melakukan pemerkosaan dan pembunuhan dikarenakan ada dendam karena dimaki oleh korban AL (32Th).
Konferensi Pers berlokasi di Aula Gedung Utama Sanika Satyawada Polres Kotabaru. Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Kotabaru AKBP. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., didampingi oleh Waka Polres KOMPOL Agus Rusdi Sukandar dan KBO Sat Reskrim IPDA Kitty Tokan.
Motif kronologi pelaku saat memperkosa dan membunuh korban yaitu dendam sakit hati.
Dendam karena sakit hati di maki oleh korban karena masalah sepele, yaitu karna tersangka meminjam handphone milik korban untuk menelpon teman tersangka, namun ternyata tersangka menelpon teman dari korban dan terlanjur berkata untuk meminjam sejumalah uang kepada teman dari korban tersebut, sehingga membuat korban marah karena merasa malu jika teman korban mengira korban lah yang berniat meminjam uang tersebut.
Sebelum kejadian, tersangka meminum minuman keras jenis anggur merah. Pada saat dalam keadaan mabuk tersebut tersangka Kembali ke messnya, namun karena tersangka tidak bisa tidur, kemudian tersangka berfikiran untuk membalas dendam kepada korban (AL) dengan membawa pisau yang diambil dari dapur mess yang ditempatinya.
“Pada Hari Jumat (03/11), tersangka dalam pengaruh miras pulang ke messnya, namun tersangka tidak bisa tidur. Kemudian muncul niat tersangka untuk membalas dendam kepada korban,” ungkap Kapolres.
Tersangka mendatangi warung korban yang tidak jauh dari mess tempat tersangka tinggal, tersangka masuk ke warung milik korban tersebut dengan cara membuka paksa pintu warung milik koban yang terkunci. Pada saat tersangka berada di dalam warung milik korban, terlihat pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya dengan hanya mengenakan sarung, pada saat itulah tersangka terfikir untuk menyetubuhi korban terlebih dahulu.
Tersangka menggunakan pisau yang dibawanya untuk memotong baju warna hitam yang berada di tumpukan baju-baju milik korban, untuk digunakan sebagai tali yang akan mengikat kedua tangan korban. Kemudian tersangka menduduki tubuh korban yang pada saat itu sedang berbaring lalu mengikat kedua tangan korban menjadi satu ikatan, kemudian tersangka mengangkat sarung bagian bawah yang dikenakan korban, karena pada saat itu korban tidak mengenakan celana dalam, lalu tersangka langsung melakukan pemerkosaan, yang membuat korban berontak, karena pada saat itu korban masih dalam keadaan lemas.
kemudian korban berteriak minta tolong, karena tersangka takut jika ada yang mendengar suara korban lalu tersangka menutup mulut korban supaya korban berhenti berteriak minta tolong. Karena tersangka panik, tersangka menjerat leher korban dengan menggunakan sarung yang dikenakan oleh korban, kemudian tersangka mengambil satu buah tongkat rotan yang berada di dekatnya, kemudian tongkat tersebut digunakan untuk memutar sarung yang sudah terlilit di leher korban sehingga membuat leher korban tercekik oleh sarung tersebut sampai meninggal dunia.
“Karena korban berteriak, pelaku merasa takut jika ada yang mendengar suara korban, pelaku pun langsung melilitkan sarung dengan menggunakan rotan sehingga korban meninggal dunia,” ucap Kapolres.
Atas perlakuan yang dibuat pelaku, berdasarkan Pasal 63 KUHP bahwa ada beberapa Tindak Pidana yang terjadi namun dipandang satu perbuatan, Tindak Pidana tersebut adalah pasal 338 KUHP (Pembunuhan) ancaman Hukuman 20 tahun, Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan) ancaman Hukuan 12 tahun dan Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan) ancaman hukuman 7 tahun. “pelaku dijerat hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara” lanjut Kapolres.
Pelaku sempat melawan hingga di hadiahi timah panas oleh pihak Polres Kotabaru. “Ketika akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas kepolisian perlu melaksanakan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku.” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Rizky.