Postkalimantan.com – Kotabaru. Kurun waktu kurang dari 15 hari di Bulan Oktober, Sat Res Narkoba Polres Kotabaru mengungkap 18 tersangka, diantaranya 15 Pria, 1 Perempuan, dan 2 anak dibawah umur. Jum’at, 13 Oktober 2023.
Press rilis dilaksanakan pada jam 08.00 pagi yang berlokasi di Loby Gedung utama Polres Kotabaru. Dalam kasus tersebut terkumpul barang bukti total 76,16g narkotika jenis Sabu, 1.112 butir obat-obatan jenis Carnophen (Zinet).
18 tersangka tersebut adalah Pengedar, Pemakai, maupun kurir. Sejak bulan Januari sampai Oktober Polres Kotabaru dapat mengungkap 93 tersangka.
Kapolres Kotabaru, AKBP. Dr. Tri`Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. mengatakan “Dari 18 tersangka ini terdapat 2 orang anak dibawah umur, kedua orang anak ini adalah seorang pemakai narkotika jenis Sabu. Untuk kedua anak ini akan kita lakukan proses penyelidikan berbeda dari para pelaku lainnya” ungkap AKBP. Tri.
Tentu saja ini menjadi catatan bahwa anak-anak sekarang banyak menggunakan Narkoba. Kejahatan Narkoba bukan kejahatan remaja atau bukan kenakalan remaja, melainkan betul-betul merupakan suatu tindak pidana yang harus kita berantas” lanjutnya.
Dari beberapa pengungkapan kasus narkaba tersebut, terusut dari beberapa transaksi pengedaran melalui sistem Ranjau maupun Transaksi langsung.
“Apa bila masyarakat menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkoba, cukup sampaikan kepihak Kepolisian nantinya akan melakukan proses identifikasi terkait barang bukti yang ditemukan. Masyarakat tidak harus takut apabila menemukan adanya barang bukti atau barang berupa narkoba terkait barang bukti yang ditemukan. Masyarakat tidak harus takut apabila menemukan adanya barang bukti atau barang berupa narkoba ataupun barang yang menyerupai narkoba, laporkan saja kapada kami” tutup AKBP. Tri.
Penulis : Muhammad Rizky