PT BPR Tala Akan Kembalikan Saham Pemda Rp 45 Miliar Tahun 2028 Sesuai Perbup

  • Bagikan

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.COM – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanah Laut, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tanah Laut, telah menyiapkan strategi untuk mengembalikan saham pemerintah daerah pada tahun 2028, mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) No. 52 Tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPR, Suprapto dalam konferensi pers di Aula Kantor Inspektorat, Kamis (25/10/2024), bersama dengan Komisaris BPR.

Suprapto menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2023, BPR telah menerima total dana sebesar Rp 45 miliar dari pemerintah daerah yang diberikan secara bertahap: Rp 10 miliar di tahun pertama dan kedua, Rp 5 miliar di tahun ketiga, serta Rp 10 miliar di tahun keempat dan kelima.

Baca Juga !  Survey LSPP, H Muhidin Raih Persentase Teratas Calon Kandidat Kepala Daerah

Dana ini dikelola oleh BPR dalam rangka mendukung pembiayaan bagi petani dan pelaku UMKM serta menyalurkan dana melalui program Gapura Karomah yang diinisiasi Pemda Tanah Laut.

“Kami berkomitmen untuk mengembalikan dana yang digunakan dalam program Gapura Karomah sebesar 100%, sesuai ketentuan yang berlaku. Dana sebesar Rp 45 miliar akan dikembalikan ke kas daerah secara bertahap hingga tahun 2028. Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami,” ungkap Suprapto.

Suprapto juga menegaskan bahwa dana Rp 23 miliar dari total tersebut bukanlah untuk operasional internal BPR, melainkan dikelola agar hasilnya dapat mendukung penyaluran kredit, biaya administrasi, survei, dan operasional yang terkait dengan program Gapura Karomah.

Baca Juga !  Program Bedah Rumah Berlanjut, Kapolda Kalsel Resmikan 10 Unit Rumah Layak Huni

“Sampai saat ini, kami sudah mengembalikan Rp 12,5 miliar. Pada 2025, kami akan mengembalikan Rp 10 miliar, dilanjutkan Rp 13 miliar pada 2026. Sisa dana akan diselesaikan pada tahun 2028 untuk mencapai target pengembalian,” lanjutnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dan pengembalian dana diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai upaya menjaga akuntabilitas. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *