Postkalimantan.com – Kotabaru. Satuan Resnarkoba polres Kotabaru berhasil mengamankan Pelaku MI (27) merupakan warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba IPTU Pebe Supriyadi membenarkan,”
Karena berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa pelaku (MI) sering
mengedarkan narkotika jenis sabu,”
“Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap (MI) di Jalan H. Hasan Basri, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di dalam rumahnya pelaku (MI), pukul 1.30 Wita, Sabtu (20/01/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 24 Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,8 Gram dan berat bersih 2,4 Gram, 1 buah Alat press, 4 Timbangan Digital, 2 Pack plastik klip kosong, 2 buah Handphone merk REDMI warna biru dan OPPO warna Hitam, 1 buah toples, 2 Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 24 potongan bungkusan plastik,” ungkapnya.
Atas adanya kejadian tersebut pelaku (MI) dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (Ardiansyah)