Pos Kalimantan – Kotabaru. Syaipul Rahmadi, SH. kerap di panggil Bang Syaipul adalah salah satu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Praksi Gerindra, komisi 4 di Dapil 6. Sabtu (18/03/2023) sore.
Bang Ipul mensosialisasi tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Acara sosialisasi tersebut berlokasi di RT.02 Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Bang Syaipul Rahmadi, SH. didampingi oleh Advokat M. Erpani, SH., LL.M. (Narasumber), Alamaturadiah, SH. (Narasumber), Saniah Mahrita (Bendahara), Hamsuri (Moderator), Heriyadi (Moderator), Alimuddin Ketua RT.02 Kelurahan Baharu Selatan dan dihadiri oleh ibu-ibu masyarakat RT.02.
Bang Syaipul mengatakan dalam wawancaranya “Tujuannya kan sebenarnya sosialisasi perda ini dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan anak,” ucapnya..
Kenapa perda ini kami sosialisasikan salah satu nya adalah kotabaru ini merupakan belum menjadi kota layak anak, dikarenakan terus tingkat perempuan dan anak cukup tinggi makanya kami turun ke desa-desa merangkul tokok-tokoh pemuda, tokoh masyarakat agar kira nya perda di sosialisasikan dengan perlindungan.
Disini juga kebetulan kami menggandeng 2 narasumber yaitu Ibu Atul (Alamaturadiah, SH.) sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Pak Erpani (M. Erpani, SH., LL.M.) dari Advokat sebagai narasumber yang ke-2″ lanjutnya.
Bang Syaipul berharapan kedepannya masyarakat nanti bisa lebih tahu lebih mengedukasi masyarakat bahwa betapa pentingnya perlindungan anak terhadap orangtua dan perempuan, semoga ibu-ibu yang sudah diberikan pembekalan dengan perda tadi dan penyampaian – penyampaian apa saja kira – kira langkah – langkah yang akan mudahan nanti khususnya di desa baharu selatan RT.02 dan RT.06 ini minimal mencegah dan mudah – mudahan perda ini bisa memberikan pencerahan terhadap masyarakat di daerah sini.
M. Erpani, SH., LL.M. pun menambahkan “Kegiatan ini sudah berlangsung sebanyak 207 selama 3 tahun ini” ucapnya.
“Ada 5 poin dalam sosialisasi tadi, yaitu: 1. Pemberdayaan Perempuan melalui wira keusahaan, 2. Pendidikan anak dan keterampilan, 3. Penurunan kasus KDRT, 4. Penurunan pekerja anak, 5. Penurunan angka Pernikahan Dini” tutup Erpani.
Penulis : Rizky