POSTKAL.COM, BANJARMASIN – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kalimantan Selatan Mona Herliani menolak RUU KUHP Senin (5/12/2022). Adapun tuntutannya yakni menolak RUU KUHP yang dinilai bakal mengebiri kebebasan berdemokrasi di Indonesia.
“RUU ini akan membuat negara kacau, KUHP memang warisan kolonial Belanda, tapi RUU ini lebih kolonial lagi,” kata Bunda Mona sapaan akrabnya.
Menurutnya, RUU KUHP tersebut memang sengaja tidak melibatkan publik. Agar para penguasa bisa semakin leluasa dalam membuat kebijakan. Akibatnya, demokrasi dan rakyat kecil yang menjadi korban.
“Sejumlah pasal dalam RUU tersebut sudah kami diskusikan dengan sejumlah LBH (Lembaga Bantuan Hukum, red). Dan benar isinya ada yang melampaui UUD 45,” paparnya.
Beberapa tuntutan yang disuarakan oleh Bunda Mona terkait pengolahan RUU KUHP antara lain ;
Pertama, DPRD Banjarmasin harus merekomendasikan kepada Tim Perumus RUU KUHP untuk membuka secara luas pembahasan RUU tersebut.
Kedua, meminta DPRD untuk untuk merekomendasikan agar pembahasan RUU KUHP tersebut melibatkan unsur publik.
Ketiga, meminta DPRD untuk membuat rekomendasi agar menghapus 13 pasal yang dinilai dapat mengebiri nilai demokrasi.
Keempat, jika dalam 7×24 hal poin 1-3 tidak terpenuhi, maka DPRD harus siap mundur dari jabatannya tegas Bunda Mona.
(pk/tim)