Fahma Asmoro Maharsi S.H. Narasumber, Perwakilan dari Kajari Tala (Foto: Ist)
PELAIHARI, POSKAL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Pembekalan Panitia Pilkades Tingkat Desa pada Senin (8/5/2023) di Balairung Tuntung Pandang.
Kepala Dinas PMD Tala, Bambang Kusudarisman mengatakan tujuan pembekalan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait aturan yang berlaku.
Kepala dinas PMD H Bambang Kasudarisman di dampingi BPD Desa Banyu Irang HM. Basir.
Oleh karena itu pihaknya telah menyiapkan buku panduan bagi para Panitia Pilkades yang akan bertugas.
“Buku panduan ini sebagai pegangan Panitia Pilkades. Tujuannya agar tidak ada kesalahan dalam tahapan Pilkades,” jelasnya.
Kemudian Bambang berharap masyarakat dalam memilih kepala desa nanti sesuai kehendak hati, jangan sampai berdasarkan uang.
“Jangan sampai pelaksanaan Pilkades ada money politic,” pesannya.
Peserta Bimtek Tingkat Desa
Sementara itu, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala Fahma Asmoro Maharsi menuturkan bahwa pelaku money politic bisa dipenjara tiga tahun.
“Selain di penjara tiga tahun, nanti pelaku juga dikenakan denda Rp36 juta,” jelasnya. (MN)