TANAH LAUT – Puluhan Massa yang tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalsel sambangi kantor Pemkab Tanah Laut menindaklanjuti adanya kandang PT JCI (Japfa Compeed Indonesia) diduga tanpa memiliki IMB atau PBG, Kamis (5/1/2023).
Aliansyah Ketua LSM KPK-APP Kalsel menyampaikan, pihaknya meminta dan mendesak Kepada Bupati Kabupaten Tanah Laut dan jajaran nya untuk menindak tegas sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan atas Bangunan Kandang Ayam di Desa Tambang Ulang milik Japfa Compeed Indonesia (JCI) yang dibangun diatas lahan Sertifikat Nomor 179 atas nama Chandra Ghozali, yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Hal itu Meminta dan mendesak kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Kabupaten Tanah Laut dan mengawasi kinarja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dalam Penegakan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dalam penindakan atas Bangunan Kandang Ayam di Desa Tambang Ulang milik JCI Indonesia yang dibangun diatas lahan Sertifikat Nomor 179, atas nama Chandra Ghozali, yang diduga tidak memiliki IMB,” katanya.
Tegasnya, mempertanyakan tindakan dan sikap dari Pemkab Tala terkait dugaan perusahaan yang tak taat aturan.
“Jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan, seharusnya Pemkab Tala harus lebih tegas bagi yang melanggar aturan,” ucapnya.
Ia bilang, kita juga menduga bahwa ada mafia tanah terkait kasus ini yaitu adanya dugaan penyerobotan lahan warga seluas 20 hektar, kasus ini sudah dilaporkan tetapi proses hukum tidak berjalan.
“Kami meminta aparat penegak hukum jangan diam saja melihat kasus ini,” terangnya.
Ia meminta, lahan yang sedang bersengketa untuk tidak ada kegiatan atau aktivitas di sana, sampai masalah ini selesai.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Tanah Laut, Khairul Rizal yang mewakili Bupati Tala Sukamta
menyampaikan, kami menerima dan mengapresiasi para pendemk dan juga sudah melakukan tindakan sesuai wewenang dengan cara menegur secara lisan kepada JCI atas dugaan lahan yang tidak memiliki IMB.
“Sebenarnya masalah sengketa tanah ini bukan kewenangan dari Pemkab Tala, silahkan diselesaikan antar kedua belah pihak dan terkait pembangunan tanpa ijin, kami sudah memberikan teguran secara lisan dan akan dilanjutkan tertukis hingga nanti bila tak mematuhi bakal dikenakan sanksi, ” jelasnya.
Kata dia, pihaknya sepakat dalam pertemuan ini akan menghentikan kegiatan usaha peternakan milik JCI karena diduga tidak memiliki IMB.
Senada, Ketua DPRD Tala, Muslimin mengapresiasi aksi damai yang digelar oleh beberapa LSM ini.
“Terimakasih kepada kawan- kawan aksi sudah menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib dan damai, ” terangnya.
Pihaknya bakal lebih giat lagi dalm melakukan pengawasan terkait perizinan bangunan di Tanah Laut, tutupnya.
(pk/tim)