BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan bersama koalisi LSM di Kalimantan Selatan meminta penjelasan resmi mengenai status sertifikat tanah kavling yang mereka beli dari PT. Diyatama Benua Raya dan PT. Pancanaka Swasakti Utama di BTN Cabang Banjarmasin.
Mereka mendesak klarifikasi tertulis terkait 17 sertifikat induk yang diduga dijadikan jaminan di Bank BTN Cabang Banjarmasin antara tahun 2009 hingga 2014. Permintaan ini merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Ketua Babak Kalsel, Bahrudin atau sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, pihaknya ingin mengetahui kebenaran pernyataan dari H. Mawardi yang menyebut bahwa 17 sertifikat induk tersebut tidak pernah dijadikan jaminan untuk hutang PT. Pancanaka Swasakti Utama di Bank BTN selama periode tersebut.
“Kami hanya menuntut kejelasan hukum tentang status sertifikat ini, terutama karena menyangkut hak kepemilikan konsumen atas tanah yang mereka beli,” ungkap Bahrudin pada Rabu (25/9/2024).
Dia mempertanyakan juga apakah terdapat Akta Kuasa Notaris yang dibuat oleh H. Mawardi sesuai dengan persyaratan dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) No. 192/BJM/LS/KU/X/2009 tertanggal 30 Oktober 2009.
“Hal ini dipertanyakan jika memang sertifikat tersebut pernah dijadikan jaminan hutang, yang biasanya disertai dengan dokumen resmi,” jelasnya.
Dengan surat kedua yang telah mereka kirimkan, ia berharap pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan guna mempertahankan kepercayaan publik dan menjamin kepastian kepemilikan tanah yang sah.
“Kasus ini menarik perhatian, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum terhadap aset properti. Transparansi dari pihak pengembang sangat penting untuk melindungi hak-hak konsumen,” pungkasnya. (Ab)